Keadilan
pada umumnya adalah keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
kita besama. Dengan demikian berarti bahwa keadilan adalah keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti menghargai dan menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia, sebaliknya berbuat tidak adil berarti menginjak-injak
harkat dan martabat manusia.
Perkataan
adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan =
yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di
istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan
dengan Justica.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak
memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung
pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak,
atau sewenang – wenang.
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan
menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu
keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak
lain.
Keadilan
menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut
Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang
apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu :
ü Adil
ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
ü Adil
ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
ü Adil
ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa
kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang
jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Keadilan
menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan
rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.
Keadilan
menurut Kong Hu Cu yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana anak berperan
sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagi raja masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan merujuk pada
pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing dari suatu status tertentu.
Bagi
kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat
bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut
WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah
atau tidak memihak.
Dari
pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil
adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang
tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri
adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan
kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang
berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita.
keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan menghormati hak
dan kewajiban masing-masing.
Dari
pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan
adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan
sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus
mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras
yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab
orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya
hak yang ada pada kita.
Pengertian
Keadilan dan Bisnis
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi
mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan
menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk
mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada
tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan
adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang
menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan
menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada
setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa
diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak;
mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah,
bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada
teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori
keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak lain.
Bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah
sebuah usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap
rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor
yang mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian,
ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Menurut
Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua aktivitas – aktivitas yang
bertujuan memcari laba dan perusahyaan yang meghasilkan barang serta jasa yang
dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Menurut
Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis adalah suatu kegiatan
individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna
mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Paham
Tradisional Dalam Bisnis
Dalam
Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :
A. Keadilan
Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar
moral :
1) Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2) Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi
Legal :
Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
1. Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan
yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya
4. Dalam
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
5. Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
C. Keadilan
Distributif :
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang
adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan.
Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan
moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang
memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar