1.
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
a. Hak
Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena:
Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya
sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Hak
atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil merupakan hak legal
yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada
suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
Setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang
adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip
upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c. Hak
untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
d. Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas,
dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja
dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya
pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama
dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko.
Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini,
paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan
menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja:
Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu.
Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika
ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara
memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan
kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan
tersebut tetap dinilai baik.
e. Hak
untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika
seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi
kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia
tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik
secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang
karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
f. Hak
untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang
harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
g. Hak
atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu
penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan
orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak
perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut
keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan
sosial lainnya.
h. Hak
atas kebebasan suara hati, yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2.
WHISTLE BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan
penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak
direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai.
Ada
dua macam whistle blowing :
1) Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah
kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral
baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi
mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
Cari
peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk
menegur sesama karyawan atau atasan itu.
Karyawan
itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan
konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi
kuat.
2) Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan. Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat
sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa
mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau
terpaksa.
Memastian
bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan
berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat
dipakai sebagai dasar pertimbangan.
Kalau
menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan
banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan
untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau
langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan
tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu
perlu membocorkan kecurangan itu kepadapublik.Dalam sistem sosial dimana
melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang
sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah
membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu
harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan
kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan
keputusan terbaik.
Dengan
mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral
tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan
tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Sumber
:
https://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-viii-hak-pekerja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar