PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI (PDRB), PENDAPATAN ASLI
DAERAH (PAD) DAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) TERHADAP
BELANJA DAERAH DI KABUPATEN PASAMAN BARAT
(Studi Kasus Pada Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat
Tahun Anggaran 2005-2012)
Oleh
1
Fitria Wulandari,
2
Asrizal,
3
Jolianis
1
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi STKIP PGRI Sumatera
Barat
2
Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
3
Dosen STKIP PGRI Sumatera Barat
ABSTRACT
FitriaWulandari. 09090052. Effect of Economic Growth (GDP), Revenue
(PAD) and the General Allocation Fund (DAU) of the Government
Expenditure In West Pasaman. Thesis. Economic Studies Program STKIP
PGRI West Sumatra. Padang. 2013.
Local Government to allocate funds in the budget Expenditure in the budget
to increase the fixed assets. Expenditure allocation is based on local needs for
facilities and infrastructure, both for the convenience of the government and
pablik facilities. This study aims to analyze : (1) Effect of Economic Growth on
Local Spending, (2) Effect of local revenue (PAD) of the Shopping Area, (3)
Effect of the General Allocation Fund (DAU) to Regional Shopping, (4)
Economic Growth, Revenue, General Allocation Fund simultaneously on
Government Expenditure In West Pasaman .
Types of research used in this study is a quantitative approach. Object of
research conducted in the West Pasaman. The data used are time series data year
budget period 2005-2012 obtained from BPKAD and BPS. The variables tested
were the Economic Growth GDP seen from the data (X1), Revenue (X2), the
General Allocation Fund ( X3 ) as the independent variable and Expenditure ( Y )
as the dependent variable. The data will be analyzed through the classical
assumption. While used to test the hypothesis significance testing and multiple
linear regression analysis.
This study found that : (1) Economic Growth significant effect on regional
expenditure, (2) Revenue Expenditure bepengaruh significant, (3) General
Allocation Funds significant effect on regional expenditure, and simultaneous
hypothesis testing (4) Economic Growth, Revenue and General Allocation Funds
significant effect on regional expenditure .
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
PENDAHULUAN
Pengelolaan pemerintah daerah, baik ditingkat provinsi maupun tingkat
Kabupaten dan Kota memasuki era baru sejalan dengan dikeluarkannya UU
No.25 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004. Kedua UU ini mengatur tentang
Pemerintah Daerah Dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah. Kebijakan ini merupakan tantangan dan peluang bagi
Pemerintah Daerah (pemda) dikarenakan Pemda memiliki kewenangan lebih
besar untuk mengelola sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien
dengan sesedikit mungkin campur tangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan yang luas untuk
menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan
kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah. Selain itu UU
juga memberikan penegasan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk
menentukan alokasi sumber daya ke dalam belanja daerah dengan menganut asas
kepatutan, kebutuhan dan kemampuan daerah yang dialokasikan dalam APBD.
Proses penyusunan anggaran pasca UU No. 22 Tahun 1999 (dan UU No. 32
Tahun 2004) melibatkan dua pihak yaitu: pihak eksekutif dan legislatif, masingmasing melalui sebuah tim atau panitia anggaran. Adapun eksekutif sebagai
pelaksana operasional daerah berkewajiban membuat draft/rancangan APBD yang
hanya bisa diimplementasikan kalau sudah disahkan oleh DPRD dalam proses
ratifikasi anggaran. Penyusunan APBD diawali dengan kesepakatan antara
eksekutif dan legislatif tentang kebijakan umum APBD dan Prioritas serta Plafon
Anggaran yang akan menjadi pedoman untuk penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Anggaran Belanja. Eksekutif membuat rancangan APBD sesuai dengan
kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran yang kemudian
diserahkan kepada legislatif untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama sebelum
diterapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Anggaran sektor publik pemerintah daerah dalam APBD sebenarnya
merupakan output pengalokasian sumberdaya. Adapun pengalokasian sumberdaya
merupakan permasalahan dasar dalam penganggaran sektor publik (Key dalam
Yovita:2011:02). Keterbatasan sumberdaya sebagai pangkal masalah utama dalam
pengalokasian anggaran sektor publik, dan dapat diatasi dengan pendekatan ilmu
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
ekonomi melalui berbagai teori tentang teknik dan prinsip seperti yang dikenal
dalam public expenditure management.
Pemerintah daerah mengalokasikan dana dalam bentuk anggaran belanja
daerah dalam APBD untuk menambah aset tetap. Alokasi belanja daerah ini
didasarkan pada kebutuhan daerah akan sarana dan prasarana, baik untuk
kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan maupun untuk fasilitas publik. Oleh
karena itu, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah
daerah seharusnya mengubah komposisi belanjanya. Selama ini belanja daerah
lebih banyak digunakan untuk belanja rutin yang relatif kurang produktif. Akan
tetapi pemanfaatan belanja daerah hendaknya dialokasikan untuk hal-hal yang
produktif, misal untuk melakukan aktivitas pembangunan dan program-program
layanan publik.
Infrastuktur dan sarana prasarana yang ada di daerah akan berdampak pada
pertumbuhan ekonomi daerah. Jika sarana dan prasarana memadai maka
masyarakat dapat melakukan aktivitas sehari-harinya secara aman dan nyaman
yang akan berpengaruh pada tingkat produktivitasnya yang semakin meningkat,
dan dengan adanya infrastruktur yang memadai akan menarik investor untuk
membuka usaha di daerah tersebut. Dengan bertambahnya Belanja Daerah maka
akan berdampak pada periode yang akan datang yaitu produktivitas masyarakat
meningkat dan bertambahnya investor akan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah. Pendapatan Asli Daerah adalah sumber pendapatan yang diperoleh dari
dalam daerah yang mana pemungutan dan pengelolaannya merupakan
kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan
peraturan per Undang-Undangan (Darise:2009:33).
Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan yang besar kepada daerah
untuk menggali potensi yang dimiliki sebagai sumber pendapatan daerah untuk
membiayai pengeluaran daerah dalam rangka pelayanan publik. Berdasarkan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, salah satu sumber pendapatan daerah adalah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD
yang sah. Peningkatan PAD diharapkan meningkatkan investasi pemerintah
daerah sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik tetapi yang terjadi adalah
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak diikuti dengan kenaikan anggaran
Belanja Daerah yang signifikan hal ini disebabkan karena Pendapatan Asli Daerah
tersebut banyak digunakan untuk membiayai belanja lainnya.
Setiap daerah mempunyai kemampuan keuangan yang tidak sama dalam
mendanai kegiatan-kegiatannya, hal ini menimbulkan ketimpangan fiskal antara
satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, untuk mengatasi ketimpangan
fiskal ini Pemerintah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBN untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. Salah satunya yaitu
dana perimbangan dari pemerintah pusat yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) yang
pengalokasiannya menekankan aspek pemerataan dan keadilan yang selaras
dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan (UU No. 32 Tahun 2004). Dengan
adanya transfer dana dari pemerintah pusat ini diharapkan pemerintah daerah bisa
lebih mengalokasikan PAD yang didapatnya untuk membiayai Belanja Daerah di
daerahnya.
Adapun data Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dana
Alokasi Umum dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah sebagai
berikut :
TABEL 1.1
DATA PDRB, PAD, DAU DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT
(DALAM JUTAAN RUPIAH)
TAHUN
BELANJA
DAERAH
%
Per
tamba
han
PDRB
Pertumbu
han
Ekonomi
PAD
%
Per
tamba
han
DAU
%
Per
tamba
han
2005 97.810,79 0 1.988.703,86 0 3.572,67 0 109.228,00 0
2006 246.270,98 151,783 2.115.152,39 6,358 14.292,73 300,057 243.281,00 122,728
2007 386.855,94 57,085 2.250.818,83 6,414 19.599,54 37,129 271.069,00 11,422
2008 399.307,59 3,219 2.394.934,54 6,403 20.556,24 4,881 305.576,07 12,730
2009 453.251,24 13,509 2.544.771,31 6,256 23.220,62 12,961 323.123,28 5,742
2010 490.644,13 8,250 2.707.342,74 6,388 24.204,87 4,239 350.371,16 8,433
2011 557.397,96 13,605 2.881.110,75 6,418 28.646,70 18,351 437.992,67 25,008
2012 659.236,02 18,270 3.063.879,74 6,344 32.493,95 13,430 457.694,68 4,498
Sumber : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan BPS Kabupaten Pasaman Barat
Tahun 2013
Dari data di atas dapat dilihat bahwa Belanja Daerah (BD) dari tahun ke
tahun mengalami peningkatan, adapun peningkatan yang paling tinggi terjadi pada
tahun 2006 yaitu sebesar sebesar 151,783% hal ini dapat diartikan bahwa pada
awal pemekaran Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2005, Pemda Pasaman
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Barat sangat banyak mengeluarkan dana untuk pemebangunan Daerahnya dan
juga untuk kesejahteraan masyarakat. Dilihat dari peningkatan BD, maka sangat
seimbang dengan perkembangan PDRB di Kabupaten Pasaman Barat, karena
semakin tinggi pengeluaran BD yang terjadi semakin tinggi juga PDRB yang ada.
Dimana dari tabel di atas dapat dikatakan PDRB Kabupaten Pasaman Barat dari
tahun ke tahun mengalami peningkatan yang bagus hingga mencapai tingkat
pertambahan sebesar 6,418% sampai dengan tahun 2011.
Sedangkan kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak jauh berbeda
dengan kondisi BD, dimana kondisi PAD juga mengalami peningkatan
pertambahan dari tahun ke tahun, dimana tingkat persentase pertambahan PAD
yang tertinggi yaitu sebesar 300,057% yang terjadi pada tahun 2006. Sedangkan
pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 tingkat persentase PAD hanya
mengalami sedikit pertambahan bahkan mengalami penurunan dari tahun ke
tahun. Dengan perubahan PAD yang semakin kecil dapat dikatakan bahwa
kemampuan untuk membiayai belanja akan mengalami penurunan bahkan tidak
akan terdanai. Dengan kondisi seperti ini bahwa PAD belum dapat diandalkan
untuk membiayai program dalam BD yang terus terjadi seiring tuntutan kebutuhan
dan cakupan layanan publik yang harus semakin baik.
Dengan menurunnya kemampuan PAD dalam membiayai BD, maka
dibutuhkan transfer dari pemerintah pusat yang disebut dengan DAU, dimana
dalam data di atas dapat dilihat bahwa DAU mengalami peningkatan 122,728%
pada tahun 2006. Dan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 DAU terus
mengalami peningkatan persentase sampai 25,008% pada tahun 2011. Jika
dibandingkan dengan persentase BD pada tahun 2011, yaitu sampai mencapai
perubahan pertambahan sebesar 13,605%. Dengan kondisi seperti ini dapat
terlihat bahwa DAU ikut membiayai operasi dan belanja pembangunan daerah
yang oleh Pemda dilaporkan diperhitungan APBD. Tujuan dari tranfers DAU ini
adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar pemerintah dan menjamin
tercapainya standar pelayanan publik minimun diseluruh wilayah.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan
penelitian lebih jauh tentang Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah dan
Dana Alokasi Umum Kabupaten Pasaman Barat terutama pengaruhnya terhadap
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Belanja Daerah dan bermaksud untuk menuangkan ke dalam skripsi yang berjudul
“Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja Daerah Di Kabupaten
Pasaman Barat”.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada maka yang menjadi permasalahan
adalah apakah Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi
Umum berpengaruh secara parsial dan simultan terhadap Belanja Daerah di
Kabupaten Pasaman Barat ?
Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan di atas maka tujuan dari penlitian ini adalah
untuk menganalisis pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah,
Dana Alokasi Umum secara parsial dan simultan terhadap Belanja Daerah di
Kabupaten Pasaman Barat.
TINJAUAN PUSTAKA
Keuangan Daerah
Keuangan Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam
menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu,
dalam pengelolaannya harus dilakukan secara efektif dan efisien agar tepat guna
dan berhasil guna. Berkaitan dengan hal tersebut maka berbagai cara untuk
memperoleh sumber keuangan dan untuk apa saja sumber keuangan tersebut
digunakan menjadi perhatian utama bagi Pemerintah Daerah. Menurut Suhanda
(2007:43) keuangan daerah adalah Semua hak dan kewajiban daerah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut.
Belanja Daerah (BD)
Menurut Halim (2007:100) belanja daerah merupakan penurunan dalam
manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
deplesi aset, atau terjadinya utang yang mengakibatkan berkurangnya ekuitas
dana, selain yang berkaitan dengan distribusi kepada para peserta ekuitas dana.
Pertumbuhan Ekonomi (PDRB)
PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh
seluruh unit usaha kegiatan ekonomi dalam suatu daerah atau wilayah pada
periode tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir dihasilkan
oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai
tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga berlaku pada setiap
tahunnya, sedangkan PDRB atas harga konstan merupakan nilai tambah barang
dan jasa yang dihitung dengan menggunakan harga yang berlaku pada suatu tahun
tertentu sebagai tahun dasar. Dimana sejak tahun 2005 BPS telah melakukan
perubahan tahun dasar dalam perhitungan PDRB dari tahun 1993 menjadi tahun
2000 sebagai tahun dasar perhitungan PDRB atas dasar harga konstan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan suatu pendapatan yang
menunjukkan suatu kemampuan daerah menghimpun sumber-sumber dana untuk
membiayai kegiatan rutin maupun pembangunan. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
adalah sumber pendapatan yang harus selalu terus menerus dipacu
pertumbuhannya. Dalam otonomi daerah ini kemandirian Pemerintah Daerah
sangat dituntut dalam pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan kepada
masyarakat.
Dana Alokasi Umum (DAU)
Menurut Darise (2009:38) Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi bertujuan untuk pemerataan dan mengurangi
ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah.
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Kerangka Konseptual
Hipotesis Penelitian
Berdasarkan kajian teori dan penelitian terdahulu, maka hipotesis yang akan
diambil adalah :
1. Pertumbuhan Ekonomi bepengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah.
2. Pendapatan Asli Daerah bepengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah.
3. Dana Alokasi Umum berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah.
4. Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah Dan Dana Alokasi
Umum secara bersama berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah.
METODOLOGI PENELITIAN
Sesuai dengan permasalahan yang diteliti yaitu untuk melihat sejauh mana
pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja Daerah (BD), maka penulis
berusaha membuktikan permasalahan yang dihadapi dengan pemecahan secara
pendekatan kuantitatif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pasaman Barat pada
bulan Agustus 2013. Dalam pengumpulan data, peneliti akan menggunakan data
Time Series (urutan waktu) yaitu data yang dikumpulkan dari tahun ke tahun
(tahun 2005-2012) dimana data tersebut merupakan data skunder yang diperoleh
dari lembaga atau Instansi Pemerintah yaitu BPKAD (Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah) dan BPS di Kabupaten Pasaman Barat.
Pertumbuhan Ekonomi (PDRB)
(X1)
Belanja Daerah (BD)
(Y)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
(X2)
Dana Alokasi Umum (DAU)
(X3)
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Teknik Analisa Data
1. Analisa Deskriptif
2. Uji Asumsi Klasik
3. Model Regresi
Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi
variabel independen terhadap variabel dependen. Adapun persamaan regresi, yaitu
: Y= α+ b1 X1+ b2X2+ b3X3+e
Dimana :
Y = Belanja Daerah
a = Konstanta
X1 = PDRB
X2 = PAD
X3 = DAU
b1,b2,b3 = Koofesien regresi X1, X2 dan X3
e = Kesalahan Pengganda (error)
PEMBAHASAN
Tabel 4.8
Coefficients
a
No Variabel Koefisien Regresi t
hitung
Sig. Keterangan
1.
2.
3.
4.
(Constant)
PDRB
PAD
DAU
-225084,048
0,163
22,971
-0,797
-4,272
4,671
8,430
-3,076
0,013
0,010
0,001
0,037
Signifikan
Signifikan
Signifikan
Fhitung
= 717,023
Fsig
= 0,000
a
RSquare
= 0,998
Adjusted R Square = 0,997
Sumber : Hasil pengolahan data (2013)
Dilihat dari nilai t
hitung
untuk variabel Pertumbuhan Ekonomi adalah sebesar
4,671 dan untuk membandingkannya dengan nilai t
tabel
, maka dapat dilihat
melalui rumus df = n-k pada p-value = 0,05 sehingga diperoleh nilai ttabel
sebesar
2,015. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pertumbuhan Ekonomi terhadap
Belanja Daerah berpengaruh signifikan karena menunjukkan thitung sebesar 4,671 >
t
tabel
sebesar 2,015 dan angka signifikan 0,010. Oleh karena itu angka signifikan
0,010 < 0,05. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara parsial atau
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
individu Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) berpengaruh positif dan signifikan
terhadap Belanja Daerah. Semakin besar Belanja Daerah yang dikeluarkan
terutama belanja modal, maka akan semakin bagus Pertumbuhan Ekonomi yang
ada. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Askam Tuasikal (2008) dan
Yulia Yustika Sari (2007), yang menyatakan bahwa Pertumbuhan Ekonomi
berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah. Hasil penelitian ini
mengindikasikan Pertumbuhan Ekonomi mempunyai peranan yang sangat penting
dalam menentukan penerimaan daerah.
Sedangkan dilihat dari nilai thitung untuk variabel Pendapatan Asli Daerah
adalah sebesar 8,430 dan untuk membandingkannya dengan nilai t
tabel
, maka
dapat dilihat melalui rumus df = n-k pada p-value = 0,05 sehingga diperoleh nilai
t
tabel
sebesar 2,015. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pendapatan Asli
Daerah terhadap Belanja Daerah berpengaruh signifikan karena menunjukkan
t
hitung
sebesar 8,430 > t
tabel
sebesar 2,015 dan angka signifikan 0,001. Oleh karena
itu angka signifikan 0,001 < 0,05. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
secara parsial atau individu Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh positif
dan signifikan terhadap Belanja Daerah, Ho ditolak dan Ha diterima yang artinya
semakin besar Pendapatan Asli Daerah maka semakin besar pula Belanja Daerah
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terutama pada belanja modal. Hasil ini
sejalan dengan penelitian Askam Tausikal (2008) dan Yulia Yustika Sari (2007),
yang menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah berpengaruh signifikan terhadap
Belanja Daerah.
Sedangkan dilihat dari nilai signifikan Dana Alokasi Umum juga
berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah, hal ini dapat dilihat karena
angka signifikan hanya 0,037 dan kecil dari 0,05 (0,037 < 0,05). Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa secara parsial atau individu Dana Alokasi Umum
(DAU) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja Daerah, Ho ditolak
dan Ha diterima. Akan tetapi jika dilihat dari nilai koofisien DAU, maka koofisien
DAU bernilai negatif sebesar -3,076. Untuk membandingkannya dengan nilai
t
tabel
, maka dapat dilihat melalui rumus df = n-k pada p-value = 0,05 sehingga
diperoleh nilai t
tabel
sebesar 2,015. Oleh karena itu t
hitung
sebesar -3,076 < t
tabel
sebesar 2,015. Hal ini dapat dikatakan bahwa pengaruh DAU berbanding terbalik
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
terhadap Belanja Daerah, yang artinya Dana Alokasi Umum tidak menjadi acuan
utama dalam proses penyusunan APBD dan alokasi Belanja Daerah di Pasaman
Barat, tetapi ada sejumlah faktor tertentu yang mempengaruhinya, misalnya
proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) setiap Kabupaten yang
memperhatikan kondisi makro ekonomi daerah dan sosial politik daerah. Selain
itu, sebagian pemerintah daerah juga mengharapkan dana bagi hasil, DAK dan
sumber-sumber penerimaan lainnya.
Berdasarkan hasil koofisien DAU yang bernilai negatif sebesar -3,076 dapat
juga dikatakan bahwa semua DAU yang diterima oleh Pemerintah Daerah tidak
semuanya digunakan untuk Belanja Daerah, akan tetapi digunakan untuk hal-hal
lain yang tujuan untuk membangun daerah, dengan ini dapat dikatakan bahwa
dalam membiayai Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat tidak ketergantungan
sepenuhnya terhadap pemerintah pusat. Hasil ini sejalan dengan penelitian Kesit
Bambang Prakosa (2004) yang menyatakan bahwa variabel DAU memiliki
pengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah. Dengan demikian dapat
disimpulkan terdapat keterkaitan antara transfer dari pemerintah pusat dengan
belanja pemerintah daerah walaupun tidak semuanya digunakan untuk Belanja
Daerah.
Berdasarkan tabel 4.8 di atas diperoleh F
hitung
untuk variabel PDRB, PAD,
dan DAU adalah sebesar 717,023 dan untuk membandingkannya dengan nilai
Ftabel
, maka dapat dilihat melalui rumus dk = n-k-1 pada p-value = 0,05 dan df = k
sehingga diperoleh nilai F
tabel
sebesar 6,590. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa
PDRB, PAD dan DAU terhadap Belanja Daerah berpengaruh signifikan karena
menunjukkan Fhitung sebesar 717,023 > F
tabel
sebesar 6,590 dan angka signifikan
0,000. Oleh karena itu angka signifikan 0,000 < 0,05. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa secara simultan variabel PDRB, PAD dan DAU berpengaruh
signifikan terhadap variabel Belanja Daerah. Oleh karena itu model regresi pada
penelitian ini dapat dipakai untuk memprediksi Belanja Daerah pada Pemerintah
Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan pada tabel 4.8 di atas menunjukkan koefisien determinasi
variabel PDRB, PAD dan DAU terhadap Belanja Daerah sebesar 0,997. Artinya
terdapat pengaruh yang sangat kuat antara PDRB, PAD dan DAU terhadap
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Belanja Daerah. Hal ini menandakan bahwa variabel independen (PDRB, PAD,
DAU) memberikan pengaruh terhadap variabel dependen (BD) sebesar 99,7% dan
sisanya sebesar 0,3% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dihitung dalam
penelitian ini. Pengaruh yang sangat kuat dari ketiga variabel tersebut
menunjukkan bahwa manajemen pengeluaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
di Pasaman Barat yang tercermin dalam APBD sangat ditentukan oleh besar
kecilnya PDRB, PAD dan DAU. Dalam pernyataan lain dapat dikatakan bahwa,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Pasaman Barat dalam melakukan alokasi
anggaran publik yang diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
terutama yang terkait dengan Belanja Daerah sangat tergantung pada PDRB,
PAD, dan DAU.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Pemerintah Kabupaten
Pasaman Barat tentang Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja Daerah tahun anggaran
2005-2012, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Secara Parsial hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertumbuhan Ekonomi
(PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
terhadap Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini menunjukkan
bahwa secara parsial pola manajemen pengeluaran pemerintah daerah
Kabupaten Pasaman Barat, khususnya yang terkait dengan Belanja Daerah,
rata-rata Pemerintah Daerah lebih bergantung pada PDRB, PAD dan DAU.
2. Secara bersama terdapat pengaruh positif dan signifikan antara Pertumbuhan
Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum
(DAU) terhadap Belanja Daerah, hal ini ditunjukkan dengan hasil
perhitungan F
hitung 717,023 > F
tabel
6,590 atau dengan angka signifikan 0,000
< 0,05. Dengan demikian Ho ditolak dan Ha diterima. Hal ini dapat diartikan
bahwa apabila PDRB, PAD dan DAU mengalami peningkatan maka Belanja
Daerah juga akan mengalami peningkatan.
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Saran
Belanja Daerah diarahkan untuk lebih pada peningkatan proporsi belanja
kepentingan publik seperti meningkatkan belanja modal. Dalam penggunaannya,
Belanja Daerah harus tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas dan penghematan
sesuai dengan prioritas yang diharapkan dapat memberikan dukungan program program strategis daerah.
KEPUSTAKAAN
Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Pendekatan Suatu Praktek.
Jakarta: Rineka Cipta.
Askam, Tuasikal. (2008). Pengaruh DAU, DAK, PAD dan PDRB Terhadap
Belanja Modal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Di Indonesia. Jurnal
Ekonomi dan Informasi Akuntansi.
Bastian, Indra. (2002). Sistem Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
----------------- (2006). Sistem Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Berutu, Reza Monandar. (2009). Pengaruh APBD terhadap Pertumbuhan
Ekonomi di Kabupaten Dairi. Skripsi. Universitas Sumatera Utara. Medan.
Darise, Nurlan. (2008). Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Indeks.
---------------- (2009). Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD). Jakarta: Indeks.
Dwi Kurniawan, Septiawan. (2010). Pengaruh Penerimaan Pajak Dan Retribusi
Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten
Ponerogo. Skripsi Sarjana. Fakultas Ekonomi Tarbiyah Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim: Malang.
Ghozali, Imam. (2011). Aplikasi Analisis Multivariat Dengan Program SPSS.
Semarang: Badan Penerbitan Universitas Diponegoro.
Halim, Abdul. (2007). Akuntansi Sektor Publik-Akuntansi Keuangan Daerah.
Jakarta: Salemba Empat.
Handayani. (2009). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Dan Dana Alokasi Umum
Terhadap Belanja Daerah (Analisis Flypaper Effect di Kabupaten Cianjur).
Skripsi Sarjana. Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Indonesia:
Jakarta.
Hariadi, Pramono, dkk. (2010). Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba
Empat.
Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi (PDRB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap
Belanja Daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Kesit, Bambang Prakosa. (2004). Analisis Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU)
Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Prediksi Belanja Daerah.
Jurnal Ekonomi. Universitas Islam Indonesia.
Mahmudi. (2007). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta:
STIM YKPN.
Mardiasmo. (2004). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Noerdiawan, Deddi, dkk. (2007). Akuntansi Pemerintahan. Jakarta: Salemba
Empat.
Nugroho, Suratno Putro. (2010). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap Pengelolaan
anggaran Belanja Modal Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah. Skripsi Sarjana (dipublikasikan). Fakultas Ekonomi Universitas Di
Ponegoro: Semarang.
Riwu Kaho, Josef. (2005). Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik
Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
Siregar, Syofian. (2010). Statistik Deskriptif Untuk Penelitian. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Suhanda. (2007). Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. Padang: Andalas
Lima sari.
Sukirno, Sadono. (2008). Makro Ekonomi Modern: Perkembangan Pemikiran
dari Klasik hingga Keynesian Baru. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tambunan, Robinson. (2007). Ekonomi Regional Teori dan Aplikasi. Jakarta:
Bumi Aksara.
Todaro, Michael.(2006). Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Yovita, Farah Marta. (2007). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Terhadap Pengelolaan
anggaran Belanja Modal Pada Pemerintah Provinsi Se Indonesia. Skripsi
Sarjana (dipublikasikan). Fakultas Ekonomi: Semarang.
Yulia, Yustika Sari. (2007). Pengaruh PDRB, PAD dan DAU Terhadap Belanja
Modal. Jurnal Ekonomi dan Informasi Akuntansi.
Zuriah, Nurul. (2009). Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta:
Bumi Aksara.
Kamis, 15 Januari 2015
PENGARUH DANA ALOKASI UMUM DAN BELANJA LANGSUNG TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEMISKINAN DI KOTA MANADO TAHUN 2004-2012(TUGAS SERCHING SOFTSKILL)
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
30
PENGARUH DANA ALOKASI UMUM DAN BELANJA LANGSUNG
TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN DAMPAKNYA
TERHADAP KEMISKINAN DI KOTA MANADO TAHUN 2004-2012
Meilen Greri Paseki, Amran Naukoko, Patrick Wauran
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Ilmu Ekonomi Pembangunan,
Universitas Sam Ratulangi, Manado
Email: Spartakus333555@gmail.com
ABSTRAK
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi
masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah juga memberikan keleuasaan kepada pemerintah daerah dalam mengatur keuanganya sendiri
dengan tujuan untuk pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat menjadi yang utama. Sehingga
pertumbuhan ekonomi meningkat dan Kemiskinan pun menurun. Untuk menganalisis pengaruh yang
ditimbulkan oleh variabel Pertumbuhan Ekonomi dan dampaknya terhadap kemiskinan dengan menggunakan
variabel Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa
besar pengaruh variabel independen Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung terhadap Pertumbuhan
Ekonomi serta dampaknya terhadap tingkat Kemiskinan di Kota Manado. Dengan metode analisis jalur (path
analysis) Hasil penelitian ini adalah secara gabungan Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung tidak
berpengaruh terhadap Pertumbuhan ekonomi di Kota Manado, serta penggaruh, dan pengujian secara sendirisendiri pengaruh Dana Alokasi Umum dan belanja Langsung terhadap Kemiskinan memiliki pengaruh secara
signifikan dalam penurunan tingkat kemiskinan di Kota Manado, begitu pula dalam pengujian secara gabungan,
dimana secara bersama-sama variabel Dana Alokasi umum, Belanja Langsung dan Pertumbuhan Ekonomi
memiliki pengaruh terhadap Kemiskinan di Kota Manado.
Kata kunci : Dana Alokasi Umum, Belanja Langsung, PDRB, dan Kemiskinan
ABSTRACT
Regional autonomy can be interpreted as the authority given to state regions to set up and manage their
own affairs and public interests at the public's aspirations to improve the effectiveness and efficiency of
governance in the context of service to the community in accordance with the development and implementation
of legislation. Regional autonomy also provide authority to local governments in regulating his own financial
with aim of regional development and public welfare be paramount. Thus increasing economic growth and
poverty also decreased. To analyze the effect caused by variable loss of credit impact on economic growth and
poverty by setting general allocation funds and direct expenditure. The purpose of this study is to determine how
much influence the independent variable and the General Allocation Fund Direct Expenditure on Economic
Growth and its impact on the level of poverty in the city of Manado. The results of this study are jointly General
Allocation Fund and Direct Shopping does not affect the economic growth in the city of Manado, and influence,
and independently testing the effect of general allocation funds and direct expenditure on Poverty has a
significant effect in reducing the level of poverty in the city of Manado , as well as in overall testing, which
together variable general allocation fund, Direct spending and Economic Growth has influence on Poverty in
the city of Manado.
Keywords : General Allocation Fund, Jump Shopping, GDP, and Poverty
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
31
1. PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang No 22Tahun 1999 tentang Daerah yang kemudian direvisi dengan UU
Nomor 32 Tahun 2004, daerah diberi kewenangan yang lebih luas untuk mengurus rumah tangganya
dengan mengurangi peran pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan
yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan
dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya. Dalam UU tersebut menyebutkan dengan
tegas bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi sumber daya kedalam belanjabelanja dengan menganut asas kepatutan, kebutuhan dan kemampuan daerah (Nugroho, 2009).
Menurut Sipahutar (2013) otonomi daerah mengatur kebijakan pengelolaan Keuangan Negara
yang semula sentralistik menjadi desentralisasi. Desentralisasi Fiskal di Indonesia dilakukan dengan
pemberian diskresi belanja daerah yang luas dengan didukung oleh pendanaan transfer dari pusat ke
Daerah. Amanat itu tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah. Desentralisasi fiskal diarahkan untuk mewujudkan alokasi
sumber daya Nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan
akuntabel melalui instrumen yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mengurangi
horizontal imbalance, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
DAU yang merupakan general purpose grant atau block grants adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi
dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kebutuhan fiskal daerah
merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Kebutuhan
pendanaan daerah diukur secara berturut-turut dari jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan
konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar, tetapi kebutuhan fiskal kecil akan
memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun
kebutuhan fiskal besar, akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut
menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Diko, 2011). Dibawah ini
merupakan gambaran pertumbuhan Dana Alokasi Umum yang ada di Kota Mando.
Gambar 1. Pertumbuhan Dana Alokasi Umum Kota Manado
Jika dilihat pada gambar 1 menunjukan bahwa jumlah dana yang diberikan oleh Pemerintah
pusat ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah Kota Kanado untuk
digunakan dalam kegiatan pendanaan pembangunan dari tahun ke tahun tidak tetap seperti terlihat
dari tahun 2001 sampai pada tahun 2012. Memberikan tren positif.
0.00%
100.00%
Pertumbuhan Dana Alokasi Umum Kota Manado
Pertumbuhan DAU
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
31
1. PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang No 22Tahun 1999 tentang Daerah yang kemudian direvisi dengan UU
Nomor 32 Tahun 2004, daerah diberi kewenangan yang lebih luas untuk mengurus rumah tangganya
dengan mengurangi peran pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan
yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan
dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya. Dalam UU tersebut menyebutkan dengan
tegas bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi sumber daya kedalam belanjabelanja dengan menganut asas kepatutan, kebutuhan dan kemampuan daerah (Nugroho, 2009).
Menurut Sipahutar (2013) otonomi daerah mengatur kebijakan pengelolaan Keuangan Negara
yang semula sentralistik menjadi desentralisasi. Desentralisasi Fiskal di Indonesia dilakukan dengan
pemberian diskresi belanja daerah yang luas dengan didukung oleh pendanaan transfer dari pusat ke
Daerah. Amanat itu tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah. Desentralisasi fiskal diarahkan untuk mewujudkan alokasi
sumber daya Nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan
akuntabel melalui instrumen yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mengurangi
horizontal imbalance, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
DAU yang merupakan general purpose grant atau block grants adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi
dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kebutuhan fiskal daerah
merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Kebutuhan
pendanaan daerah diukur secara berturut-turut dari jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan
konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar, tetapi kebutuhan fiskal kecil akan
memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun
kebutuhan fiskal besar, akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut
menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Diko, 2011). Dibawah ini
merupakan gambaran pertumbuhan Dana Alokasi Umum yang ada di Kota Mando.
Gambar 1. Pertumbuhan Dana Alokasi Umum Kota Manado
Jika dilihat pada gambar 1 menunjukan bahwa jumlah dana yang diberikan oleh Pemerintah
pusat ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah Kota Kanado untuk
digunakan dalam kegiatan pendanaan pembangunan dari tahun ke tahun tidak tetap seperti terlihat
dari tahun 2001 sampai pada tahun 2012. Memberikan tren positif.
Pertumbuhan DAU
Pertumbuhan Dana Alokasi Umum Kota Manado
Pertumbuhan DAU
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
31
1. PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang No 22Tahun 1999 tentang Daerah yang kemudian direvisi dengan UU
Nomor 32 Tahun 2004, daerah diberi kewenangan yang lebih luas untuk mengurus rumah tangganya
dengan mengurangi peran pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan
yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan
dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya. Dalam UU tersebut menyebutkan dengan
tegas bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi sumber daya kedalam belanjabelanja dengan menganut asas kepatutan, kebutuhan dan kemampuan daerah (Nugroho, 2009).
Menurut Sipahutar (2013) otonomi daerah mengatur kebijakan pengelolaan Keuangan Negara
yang semula sentralistik menjadi desentralisasi. Desentralisasi Fiskal di Indonesia dilakukan dengan
pemberian diskresi belanja daerah yang luas dengan didukung oleh pendanaan transfer dari pusat ke
Daerah. Amanat itu tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah. Desentralisasi fiskal diarahkan untuk mewujudkan alokasi
sumber daya Nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan
akuntabel melalui instrumen yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mengurangi
horizontal imbalance, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
DAU yang merupakan general purpose grant atau block grants adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi
dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kebutuhan fiskal daerah
merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Kebutuhan
pendanaan daerah diukur secara berturut-turut dari jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan
konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar, tetapi kebutuhan fiskal kecil akan
memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun
kebutuhan fiskal besar, akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut
menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Diko, 2011). Dibawah ini
merupakan gambaran pertumbuhan Dana Alokasi Umum yang ada di Kota Mando.
Gambar 1. Pertumbuhan Dana Alokasi Umum Kota Manado
Jika dilihat pada gambar 1 menunjukan bahwa jumlah dana yang diberikan oleh Pemerintah
pusat ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah Kota Kanado untuk
digunakan dalam kegiatan pendanaan pembangunan dari tahun ke tahun tidak tetap seperti terlihat
dari tahun 2001 sampai pada tahun 2012. Memberikan tren positif.
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
32
Pengalokasian Dana Alokasi Umum pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota
diperuntukan untuk pemerataan kemampuan keuangan dalam mendanai setiap kebutuhan daerah
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pengelolaan DAU juga perlu memperhatikan
mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat dapat terserap dengan mekanisme pengelolaan yang tepat
dan trasnparan Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dikelola berdasarkan pendekatan
kinerja yaitu pengelolaan angaran yang mengutamakan pencapaian out come dari alokasi biaya atau
input yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan (Leode,2009).
Dalam pendanaan pembangunan daerah yang terstruktur terdapat Belanja yang dilakukan daerah
untuk dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan
yang penanganannya dalam bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Belanja penyelenggaran urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang
diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, Pendidikan, Kesehatan, fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Dalam rangka memudahkan
penilaian kewajaran biaya suatu program atau kegiatan, belanja menurut kelompok belanja terdiri dari
Belanja tidak Langsung dan Belanja Langsung ( Try, 2011).
Vegirawaty, (2012) Menurut Permendagri No 13 tahun 2006, Belanja Langsung adalah belanja
yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Program
merupakan penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan
dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
misi SKPD. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja
pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia),
barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran
yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa; dan belanja modal.
Belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran untuk pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Pembelian/pengadaan barang dan/atau
pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi,
perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian
dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas,perjalanan
dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.Dapat dilihat pada gambar dibawah ini pertumbuhan
belanja Langsung Kota Manado
Gambar 2. Pertumbuhan Belanja Langsung Kota Manado
0.00%
50.00%
2002
2003
2004
2005
2006
2007
Pertumbuhan Belanja Langsung Kota Manado
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
32
Pengalokasian Dana Alokasi Umum pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota
diperuntukan untuk pemerataan kemampuan keuangan dalam mendanai setiap kebutuhan daerah
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pengelolaan DAU juga perlu memperhatikan
mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat dapat terserap dengan mekanisme pengelolaan yang tepat
dan trasnparan Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dikelola berdasarkan pendekatan
kinerja yaitu pengelolaan angaran yang mengutamakan pencapaian out come dari alokasi biaya atau
input yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan (Leode,2009).
Dalam pendanaan pembangunan daerah yang terstruktur terdapat Belanja yang dilakukan daerah
untuk dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan
yang penanganannya dalam bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Belanja penyelenggaran urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang
diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, Pendidikan, Kesehatan, fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Dalam rangka memudahkan
penilaian kewajaran biaya suatu program atau kegiatan, belanja menurut kelompok belanja terdiri dari
Belanja tidak Langsung dan Belanja Langsung ( Try, 2011).
Vegirawaty, (2012) Menurut Permendagri No 13 tahun 2006, Belanja Langsung adalah belanja
yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Program
merupakan penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan
dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
misi SKPD. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja
pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia),
barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran
yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa; dan belanja modal.
Belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran untuk pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Pembelian/pengadaan barang dan/atau
pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi,
perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian
dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas,perjalanan
dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.Dapat dilihat pada gambar dibawah ini pertumbuhan
belanja Langsung Kota Manado
Gambar 2. Pertumbuhan Belanja Langsung Kota Manado
Pertumbuhan BL 2007
2008
2009
2010
2011
2012
Pertumbuhan Belanja Langsung Kota Manado
Pertumbuhan BL
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
32
Pengalokasian Dana Alokasi Umum pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota
diperuntukan untuk pemerataan kemampuan keuangan dalam mendanai setiap kebutuhan daerah
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pengelolaan DAU juga perlu memperhatikan
mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat dapat terserap dengan mekanisme pengelolaan yang tepat
dan trasnparan Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dikelola berdasarkan pendekatan
kinerja yaitu pengelolaan angaran yang mengutamakan pencapaian out come dari alokasi biaya atau
input yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan (Leode,2009).
Dalam pendanaan pembangunan daerah yang terstruktur terdapat Belanja yang dilakukan daerah
untuk dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan
yang penanganannya dalam bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Belanja penyelenggaran urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang
diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, Pendidikan, Kesehatan, fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Dalam rangka memudahkan
penilaian kewajaran biaya suatu program atau kegiatan, belanja menurut kelompok belanja terdiri dari
Belanja tidak Langsung dan Belanja Langsung ( Try, 2011).
Vegirawaty, (2012) Menurut Permendagri No 13 tahun 2006, Belanja Langsung adalah belanja
yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Program
merupakan penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan
dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
misi SKPD. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja
pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia),
barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran
yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa; dan belanja modal.
Belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran untuk pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Pembelian/pengadaan barang dan/atau
pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi,
perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian
dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas,perjalanan
dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.Dapat dilihat pada gambar dibawah ini pertumbuhan
belanja Langsung Kota Manado
Gambar 2. Pertumbuhan Belanja Langsung Kota Manado
Pertumbuhan BL
Pertumbuhan BL
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
33
Pada gambar 2 dapat dilihat bahwa pertumbuhan belanja Kota Manado memberikan tren
positif. Belanja merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihidari dalam pembangunan suatu daerah
Kabupaten/Kota. Dengan adanya pengelolaan dana yang baik dari Pemerintah daerah serta
pengalokasian belanja yang tepat sasaran sehingga tujuan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai
dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun ikut naik. Dan dengan ikut naiknya taraf kesjahteraan
masyarakat sehingga akan berimbas pada peningkatan Pertumbuhan Ekonomi daerah . serta
pemanfaatan belanja yang dilakukan pemerintah hendaknya dialokasikan untuk hal-hal produktif,
misalanya untuk melakukan aktivitas pembangunan, pemanfaatan sumber daya yang optimal, dan
kualitas SDM semakin ditingkatkan. Hal ini menyiratkan pentingnya mengaloksikan belanja
pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
Dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara/Daerah diketahui dari kenaikan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB). Setiap Negara/Daerah mempunyai kesempatan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi oleh kaerena faktor-faktor produksi bertambah dari satu periode ke periode
lain, sehingga pendapatan Nasional/Daerah dapat ditingkatkan. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya sebagai berikut : 1). Tanah dan kekayaan alam
lainya, 2). Jumlah dan kualitas dari penduduk dan tenaga kerja, 3). Barang-barang Modal dan
Teknologi (Sukirno, 2004).
Gambar 3. Pertumbuhan Ekonomi Kota Manado
Gambar 3 diatas menunjukan bahwa pertumbuhan Perekonomian Kota Manado terus
meningkat dan memberikan tren positif.
Pertumbuhan Ekonomi merupakan salah satu indikator dari keberhasilan pembanguanan
ekonomi suatu daerah. Dimana pembanguna yang dilakukan pemerintah daerah dapat tepat sasaran
maka Pertumbuhan ekonomi akan mengalami peningkatan. Bila pertumbuhan ekonomi daerah
meningkat maka tingkat kesejahteraan masyarakat dan juga produktifitasnya pun semakin tinggi.
Sehingga pengangguran berkurang dan kemiskinan pun akan turun.
Todaro dan Stephen C. Smith, (2006) juga mengatakan bahwa Pertumbuhan ekonomi menjadi
salah satu syarat tercapainya pembangunan ekonomi, namun yang perlu diperhatikan tidak hanya
angka statistik yang menggambarkan laju pertumbuhan, namun lebih kepada siapa yang menciptakan
pertumbuhan ekonomi tersebut, apakah hanya segelintir orang atau sebagian besar masyarakat. Jika
hanya segelintir orang yang menikimati maka pertumbuhan ekonomi tidak mampu mereduksi
kemiskinan dan memperkecil ketimpangan, sebaliknya jika sebagian besar turut berpartisipasi dalam
peningkatan pertumbuhan ekonomi maka kemiskinan dapat direduksi dan gap antara orang kaya dan
orang miskin dapat diperkecil.
0%
50%
100%
Pertumbuhan Ekonomi
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
33
Pada gambar 2 dapat dilihat bahwa pertumbuhan belanja Kota Manado memberikan tren
positif. Belanja merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihidari dalam pembangunan suatu daerah
Kabupaten/Kota. Dengan adanya pengelolaan dana yang baik dari Pemerintah daerah serta
pengalokasian belanja yang tepat sasaran sehingga tujuan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai
dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun ikut naik. Dan dengan ikut naiknya taraf kesjahteraan
masyarakat sehingga akan berimbas pada peningkatan Pertumbuhan Ekonomi daerah . serta
pemanfaatan belanja yang dilakukan pemerintah hendaknya dialokasikan untuk hal-hal produktif,
misalanya untuk melakukan aktivitas pembangunan, pemanfaatan sumber daya yang optimal, dan
kualitas SDM semakin ditingkatkan. Hal ini menyiratkan pentingnya mengaloksikan belanja
pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
Dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara/Daerah diketahui dari kenaikan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB). Setiap Negara/Daerah mempunyai kesempatan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi oleh kaerena faktor-faktor produksi bertambah dari satu periode ke periode
lain, sehingga pendapatan Nasional/Daerah dapat ditingkatkan. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya sebagai berikut : 1). Tanah dan kekayaan alam
lainya, 2). Jumlah dan kualitas dari penduduk dan tenaga kerja, 3). Barang-barang Modal dan
Teknologi (Sukirno, 2004).
Gambar 3. Pertumbuhan Ekonomi Kota Manado
Gambar 3 diatas menunjukan bahwa pertumbuhan Perekonomian Kota Manado terus
meningkat dan memberikan tren positif.
Pertumbuhan Ekonomi merupakan salah satu indikator dari keberhasilan pembanguanan
ekonomi suatu daerah. Dimana pembanguna yang dilakukan pemerintah daerah dapat tepat sasaran
maka Pertumbuhan ekonomi akan mengalami peningkatan. Bila pertumbuhan ekonomi daerah
meningkat maka tingkat kesejahteraan masyarakat dan juga produktifitasnya pun semakin tinggi.
Sehingga pengangguran berkurang dan kemiskinan pun akan turun.
Todaro dan Stephen C. Smith, (2006) juga mengatakan bahwa Pertumbuhan ekonomi menjadi
salah satu syarat tercapainya pembangunan ekonomi, namun yang perlu diperhatikan tidak hanya
angka statistik yang menggambarkan laju pertumbuhan, namun lebih kepada siapa yang menciptakan
pertumbuhan ekonomi tersebut, apakah hanya segelintir orang atau sebagian besar masyarakat. Jika
hanya segelintir orang yang menikimati maka pertumbuhan ekonomi tidak mampu mereduksi
kemiskinan dan memperkecil ketimpangan, sebaliknya jika sebagian besar turut berpartisipasi dalam
peningkatan pertumbuhan ekonomi maka kemiskinan dapat direduksi dan gap antara orang kaya dan
orang miskin dapat diperkecil.
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
33
Pada gambar 2 dapat dilihat bahwa pertumbuhan belanja Kota Manado memberikan tren
positif. Belanja merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihidari dalam pembangunan suatu daerah
Kabupaten/Kota. Dengan adanya pengelolaan dana yang baik dari Pemerintah daerah serta
pengalokasian belanja yang tepat sasaran sehingga tujuan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai
dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun ikut naik. Dan dengan ikut naiknya taraf kesjahteraan
masyarakat sehingga akan berimbas pada peningkatan Pertumbuhan Ekonomi daerah . serta
pemanfaatan belanja yang dilakukan pemerintah hendaknya dialokasikan untuk hal-hal produktif,
misalanya untuk melakukan aktivitas pembangunan, pemanfaatan sumber daya yang optimal, dan
kualitas SDM semakin ditingkatkan. Hal ini menyiratkan pentingnya mengaloksikan belanja
pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
Dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara/Daerah diketahui dari kenaikan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB). Setiap Negara/Daerah mempunyai kesempatan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi oleh kaerena faktor-faktor produksi bertambah dari satu periode ke periode
lain, sehingga pendapatan Nasional/Daerah dapat ditingkatkan. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya sebagai berikut : 1). Tanah dan kekayaan alam
lainya, 2). Jumlah dan kualitas dari penduduk dan tenaga kerja, 3). Barang-barang Modal dan
Teknologi (Sukirno, 2004).
Gambar 3. Pertumbuhan Ekonomi Kota Manado
Gambar 3 diatas menunjukan bahwa pertumbuhan Perekonomian Kota Manado terus
meningkat dan memberikan tren positif.
Pertumbuhan Ekonomi merupakan salah satu indikator dari keberhasilan pembanguanan
ekonomi suatu daerah. Dimana pembanguna yang dilakukan pemerintah daerah dapat tepat sasaran
maka Pertumbuhan ekonomi akan mengalami peningkatan. Bila pertumbuhan ekonomi daerah
meningkat maka tingkat kesejahteraan masyarakat dan juga produktifitasnya pun semakin tinggi.
Sehingga pengangguran berkurang dan kemiskinan pun akan turun.
Todaro dan Stephen C. Smith, (2006) juga mengatakan bahwa Pertumbuhan ekonomi menjadi
salah satu syarat tercapainya pembangunan ekonomi, namun yang perlu diperhatikan tidak hanya
angka statistik yang menggambarkan laju pertumbuhan, namun lebih kepada siapa yang menciptakan
pertumbuhan ekonomi tersebut, apakah hanya segelintir orang atau sebagian besar masyarakat. Jika
hanya segelintir orang yang menikimati maka pertumbuhan ekonomi tidak mampu mereduksi
kemiskinan dan memperkecil ketimpangan, sebaliknya jika sebagian besar turut berpartisipasi dalam
peningkatan pertumbuhan ekonomi maka kemiskinan dapat direduksi dan gap antara orang kaya dan
orang miskin dapat diperkecil.
Pertumbuhan Ekonomi
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
34
Dyah Arini, (2008) mengatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat dari tingginya
tingkat pengangguran dalam suatu Negara atau Daerah tertentu. Akan tetapi kemiskinan tidak hanya
diakibatkan oleh ketiadaan pekerjaan. Kondisi tersebut bisa juga terjadi karena kemalasan,
ketidakmauan untuk bekerja keras yang hanya menunggu adanya pemberian dari orang lain. Selain itu
persoalan kemiskinan juga terletak pada adanya ketidakpastian dari pemerintah yang memberikan
janji-janji palsu untuk masyarakat awam. Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam
jumlah terbatas dan kualitasnya rendah. Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas
sumberdaya manusia. Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah,
yang pada gilirannya upahnya rendah. Ketiga, kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam
modal.
Kemiskinan merupakan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi standar hidup minimum.
Semua tingkat kemiskinan dipertimbangkan berdasarkan pada norma tertentu. Pilihan norma tersebut
sangat penting terutama dalam hal pengukuran kemiskinan yang didasarkan konsumsi. Garis
kemiskinan yang didasarkan pada konsumsi terdiri dari dua elemen, yaitu: 1) pengeluaran yang
dikeluarkan untuk membeli standar gizi minimum dan kebutuhan mendasar lainnya. 2) jumlah
kebutuhan lain yang sangat bervariasi, yang mencerminkan biaya partisipasi dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari.
Gambar 4. tingkat Kemiskinan di Kota Manado
Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan
instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah menduduki posisi sentral
dalam upaya pengembangan kapabilitas, efisiensi, dan efektifitas pemerintah daerah. Anggaran daerah
seharusnya dipergunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan, pengeluaran, dan
pembiayaan, alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, alat otoritas
pengeluaran di masa yang akan datang, ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi
bagi semua aktivitas di berbagai unit kerja. Anggaran sebagai instrumen kebijakan dan menduduki
posisi sentral harus memuat kinerja, baik untuk penilaian secara internal maupun keterkaitan dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mengurangi pengangguran dan menurunkan
tingkat kemiskinan.
Dalam pengalokasian dana transfer dari pusat kepada pemerintah daerah yang begitu besar
seharus dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Manado sehingga pertumbuhan
ekonomi meningkat dan tingkat kemiskinan dikota Manado pun akan menurun. Berdasarkan latar
belakang diatas maka judul penelitian ini adalah “Pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja
Langsung Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Kemiskinan di Kota Manado”
mencari tahu seberapa besar pengaruh pengelolaan dana pemerintah yang nantinya berdampak
terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Kota Manado, Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui
pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung teerhadap Pertumbuhan Ekonomi, Mengetahui
pengaruh langsung Dana Alokasi Umum terhadap tingkat Kemiskinan di Kota Manado, serta
0
100,000
200,000
300,000
Tingkat Kemiskinan di Kota Manado
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
34
Dyah Arini, (2008) mengatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat dari tingginya
tingkat pengangguran dalam suatu Negara atau Daerah tertentu. Akan tetapi kemiskinan tidak hanya
diakibatkan oleh ketiadaan pekerjaan. Kondisi tersebut bisa juga terjadi karena kemalasan,
ketidakmauan untuk bekerja keras yang hanya menunggu adanya pemberian dari orang lain. Selain itu
persoalan kemiskinan juga terletak pada adanya ketidakpastian dari pemerintah yang memberikan
janji-janji palsu untuk masyarakat awam. Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam
jumlah terbatas dan kualitasnya rendah. Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas
sumberdaya manusia. Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah,
yang pada gilirannya upahnya rendah. Ketiga, kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam
modal.
Kemiskinan merupakan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi standar hidup minimum.
Semua tingkat kemiskinan dipertimbangkan berdasarkan pada norma tertentu. Pilihan norma tersebut
sangat penting terutama dalam hal pengukuran kemiskinan yang didasarkan konsumsi. Garis
kemiskinan yang didasarkan pada konsumsi terdiri dari dua elemen, yaitu: 1) pengeluaran yang
dikeluarkan untuk membeli standar gizi minimum dan kebutuhan mendasar lainnya. 2) jumlah
kebutuhan lain yang sangat bervariasi, yang mencerminkan biaya partisipasi dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari.
Gambar 4. tingkat Kemiskinan di Kota Manado
Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan
instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah menduduki posisi sentral
dalam upaya pengembangan kapabilitas, efisiensi, dan efektifitas pemerintah daerah. Anggaran daerah
seharusnya dipergunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan, pengeluaran, dan
pembiayaan, alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, alat otoritas
pengeluaran di masa yang akan datang, ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi
bagi semua aktivitas di berbagai unit kerja. Anggaran sebagai instrumen kebijakan dan menduduki
posisi sentral harus memuat kinerja, baik untuk penilaian secara internal maupun keterkaitan dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mengurangi pengangguran dan menurunkan
tingkat kemiskinan.
Dalam pengalokasian dana transfer dari pusat kepada pemerintah daerah yang begitu besar
seharus dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Manado sehingga pertumbuhan
ekonomi meningkat dan tingkat kemiskinan dikota Manado pun akan menurun. Berdasarkan latar
belakang diatas maka judul penelitian ini adalah “Pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja
Langsung Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Kemiskinan di Kota Manado”
mencari tahu seberapa besar pengaruh pengelolaan dana pemerintah yang nantinya berdampak
terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Kota Manado, Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui
pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung teerhadap Pertumbuhan Ekonomi, Mengetahui
pengaruh langsung Dana Alokasi Umum terhadap tingkat Kemiskinan di Kota Manado, serta
Tingkat Kemiskinan di Kota Manado
Tingkat Kemiskinan di Kota
Manado
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
34
Dyah Arini, (2008) mengatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat dari tingginya
tingkat pengangguran dalam suatu Negara atau Daerah tertentu. Akan tetapi kemiskinan tidak hanya
diakibatkan oleh ketiadaan pekerjaan. Kondisi tersebut bisa juga terjadi karena kemalasan,
ketidakmauan untuk bekerja keras yang hanya menunggu adanya pemberian dari orang lain. Selain itu
persoalan kemiskinan juga terletak pada adanya ketidakpastian dari pemerintah yang memberikan
janji-janji palsu untuk masyarakat awam. Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam
jumlah terbatas dan kualitasnya rendah. Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas
sumberdaya manusia. Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah,
yang pada gilirannya upahnya rendah. Ketiga, kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam
modal.
Kemiskinan merupakan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi standar hidup minimum.
Semua tingkat kemiskinan dipertimbangkan berdasarkan pada norma tertentu. Pilihan norma tersebut
sangat penting terutama dalam hal pengukuran kemiskinan yang didasarkan konsumsi. Garis
kemiskinan yang didasarkan pada konsumsi terdiri dari dua elemen, yaitu: 1) pengeluaran yang
dikeluarkan untuk membeli standar gizi minimum dan kebutuhan mendasar lainnya. 2) jumlah
kebutuhan lain yang sangat bervariasi, yang mencerminkan biaya partisipasi dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari.
Gambar 4. tingkat Kemiskinan di Kota Manado
Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan
instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah menduduki posisi sentral
dalam upaya pengembangan kapabilitas, efisiensi, dan efektifitas pemerintah daerah. Anggaran daerah
seharusnya dipergunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan, pengeluaran, dan
pembiayaan, alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, alat otoritas
pengeluaran di masa yang akan datang, ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi
bagi semua aktivitas di berbagai unit kerja. Anggaran sebagai instrumen kebijakan dan menduduki
posisi sentral harus memuat kinerja, baik untuk penilaian secara internal maupun keterkaitan dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mengurangi pengangguran dan menurunkan
tingkat kemiskinan.
Dalam pengalokasian dana transfer dari pusat kepada pemerintah daerah yang begitu besar
seharus dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Manado sehingga pertumbuhan
ekonomi meningkat dan tingkat kemiskinan dikota Manado pun akan menurun. Berdasarkan latar
belakang diatas maka judul penelitian ini adalah “Pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja
Langsung Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Kemiskinan di Kota Manado”
mencari tahu seberapa besar pengaruh pengelolaan dana pemerintah yang nantinya berdampak
terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Kota Manado, Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui
pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung teerhadap Pertumbuhan Ekonomi, Mengetahui
pengaruh langsung Dana Alokasi Umum terhadap tingkat Kemiskinan di Kota Manado, serta
Tingkat Kemiskinan di Kota
Manado
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
35mengetahui pengaruh langsung Belanja Langsung teerhadap Kemiskinan di kota Manado, Mengetahui
apakah Pertumbuhan Ekonomi Kota Manado mempunyai pengaruh signifikan terhadap Kemiskinan
Setyowati dan Suparwati (2012) melakukan penelitian yang berjudul Pengaruh Pertumbuhan
Ekonomi, DAU, DAK, PAD Terhadap Indeks Pembangunan Manusia dengan Pengalokasian
Anggaran Belanja Modal Sebagai Variabel Intervening,Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
apakah Pertumbuhan Ekonomi, DAU, DAK, dan PAD berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan
Manusia Melalui Pengalikasian Anggaran Belanja ModalPengembangan Deskripsi KasusBerdasarkan
hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai pengaruh Pertumbuhan Ekonomi DAU, DAK, PAD
terhadap Indeks Pembangunan Manusia dengan Pengalokasian Anggaran Belanja Modal sebagai
Variabel Intervening bahwa Pertumbuhan Ekonomi tidak berpengaruh terhadap Indeks Pembanguna
Manusia (IPM) melalui Pengalokasian Anggaran Belanja Modal (PABM), sedangkan DAU, DAK,
PAD terbukti berpengaruh positif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui
Pengalokasian Anggaran Belanja Modal(PABM), Dan Pengalokasian Anggaran Belanja Modal
(PABM) yang diporsikan dengan Belanja Modal (BM) terbukti berpengaruh positif trhadap Indeks
Pembangunan Manusia (IPM)
Anis Setiyawati (2007) melakukan penelitian yang berjudul Analisis Pengaruh PAD, DAU,
DAK, dan Belanja Pembangunan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Pengangguran :
Pendekatan Analisis jalur Untuk mengetahui hubungan pengaruh antara variabel independen PAD,
DAU, DAK terhadap variabel dependen Belanja Pembangunan berpengaruh langsung terhadap
Pertumbuhan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi berpengaruh secara langsung terhadap Kemiskinan
dan pengangguran metodepenelitian yang digunakan adalah Pendekatan Kuantitatif Hasil
pengujian yang dilakukan menunjukan bahwa PAD berpengaruh Positif terhadap Pertumbuhan
Ekonomi, sedangkan DAU berpengaruh Negatif terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Untuk pengujian
secara langsung Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap Kemiskinan dan Pengangguran
berpengaruh menunjukan adanya pengaruh yang signifikan, tetapi Pertumbuhan ekonomi brpengaruh
negatif terhadap Kemiskinan dan berpengaruh positif terhadap Pengangguran.
Try Indraningrum, (2011) melakukan penelitian yang berjudul Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Langsung (studi Pada Pemerintah Daerah
Kabupataen/Kota Di Provinsi Jawwa Tengah) penelitian ini untuk membuktikan secara Imperis
Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja
Langsung pada Pemerintah Daerah Kbupaten/ Kota dai Provinsi Jawa Tengah. Penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Asosiatif Kausal, yaitu penelitian yang bertujuan untuk
mrnganalisis hubungan antara dua variabel dengan variabel lainya atau bagaimana suatu variabel
mempengaruhi variabel lainyaHasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja
Langsung. Hal tersebut berarti Pemerintah Daerah dapat memprediksi anggaran Belanja Langsung
didasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Nur Indah Rahmawati Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum
(DAU) terhaddap Alokasi Belanja Daerah (Studi Pada Pemerintah Kabupaten Jawa Tengah) Penelitan
ini bertujuan untuk membuktikan secara Emperis pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana
Alokasi Umum (DAU) pada Alokasi Belanja Daerah pada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Hasil
Penelitian ini menunjukan bahwa DAU dan PAD mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
alokasi Belanja Daerah. Jika dilihat lebih lanjut, tingkat ketergantungan aloksaoo Belanja Daerah lebih
dominan terhadap PAD dari pada DAU
Berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi
diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara Otonomi Daerah diartikan sebagai hak
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan (UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004).
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
36
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik
Indonesia adalah tentang pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara efisien, efktif,
transparan, akuntabel, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan Perundang-Undangan. Setiap daerah
dipimpin oleh Kepala Pemerintah Daerah yang disebut Kepala Daerah. Kepala Daerah adalah
pemegang kekuasaan dalam pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam melaksanakan kekuasaan
sebagaimana yang dimaksud adalah kepala daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh
kekuasaan yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, serta pengawasan, keuangan daerah kepada para Pejabat Perangkat Daerah. Dan
dalam pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan harus berdasarkan pada prinsip pemisahan
kewenangan antara yang memerintahkan, menguji yang menerima/mengeluarkan uang
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
menyatakan bahwa Pendapatan merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui kas umum daerah, yang
menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar
kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintah daerah, organisasi,
kelompok, jenis, serta obyek pendapatan (Admin,2010) Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan
Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain Pendapatan yang sah (Bab IV Pasal 16 No 3 UU Nomor
17 Tahun 2003).
Pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD yaitu bersumber dari Pendapatan hasil
Pajak, hasil Retribusi Daerah, hasil-hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan lain-lain
PAD yang sah. Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan. dengan Undang-Undang yang
pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. Pemerintahan daerah dilarang melakukan
pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan Undang-Undang.
Menurut burhanuddin,(2010) mengatakan bahwa dana perimbangan adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU No 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun
2005), dan dana perimbangan bertujuan untuk menciptakan kesenjangan fiskal antara pemerintah dan
pemerintah daerah.
Dana Bagi Hasil sebagai mana yang dimaksud berasal dari pajak dan sumber daya alam
dimana.Dana Bagi Hasil yang berasal dari Pajak terdiri dari pajak bumi dan Bangunan (PBB) sektor
pedesaan, Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) wajib
pajak orang pribadi.
Dana Alokasi Umum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No 17 Tahun 2003 dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam Negeri neto
yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang
menekankan pada aspek pemerataan dan Keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan
Pemerintah yang formula dan perhitungan DAU-nya ditetapkan sesuai Undang-Undang.
Dana Alokasi khusus (DAK) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No 17 Tahun 2003 dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu dalam rangka
pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk mendanai kegiatan khusus yang ditentukan pemerintah
atas dasar priorita nasional, serta mendanai kegiatan khusus yang diusulkan oleh daerah tertentu.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 32 Tahun 2004 merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana
Perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan
Pemerintah. Dana hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/ atau jasa yang diberikan dari
pemerintah, masyarakat dan badan usaha dalam Negeri atau luar Negeri.
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
37
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2013 Belanja daerah harus digunakan
untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan
pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk
melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban
daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas
sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Pelaksanaan urusan
wajib dimaksud berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Belanja terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Pajak, Belanja Bantuan Negara, dan Belanja Tidak Terduga.
Penganggaran Belanja Tidak Terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi
Tahun Anggaran 2012 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat
diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah.
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah
daerah memperhatikan hal-hal sebagai seperti alokasi belanja langsung dalam APBD digunakan untuk
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja
langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik
Pembiayaan Daerah Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2013 pembiayaan
daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan dan Sisa Lebih Pembiayaan
(SLIPA) tahun berjalan. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat
menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Boediono (1992) mengatakan Pertumbuhan Ekonomi juga berkaitan dengan kenaikan ”output
perkapita”. Dalam pengertian ini teori tersebut harus mencakup teori mengenai pertumbuhan GDP dan
teori mengenai pertumbuhan penduduk. Sebab hanya apabila kedua aspek tersebut dijelaskan, maka
perkembangan output perkapita bisa dijelaskan. Kemudian aspek yang ketiga adalah pertumbuhan
ekonomi dalam perspektif jangka panjang, yaitu apabila selama jangka waktu yang cukup panjang
tersebut output perkapita menunjukkan kecenderungan yang meningkat (Donderdag, 2013).
Tidak mudah untuk mendefenisikan kemiskinan, karena kemiskinan itu mengandung unsur
ruang dan waktu (Maipita, 2013). Konsep kemiskinan pada zaman perang akan berbeda dengan
konsep kemiskinan pada zaman merdeka dan moderen sekarang ini. Seseorang dikatakan miskin atau
tidak miskin pada zaman penjajahan dahulu akan berbeda dengan saat ini. Demikian juga dari sisi
tempat, konsep kemiskinan di Negara maju tentulah berbeda dengan konsep kemiskinan di Negara
berkembang dan terkebelakang (Indra Maipita, 2013).
+
Gambar 4. Diagram Kerangka Pemikiran
Dana Alokasi
Umum (X1)
Belanja
Langsung (X2)
Pertumbuhan
Ekonomi (X3)
Kemiskinan (Y)
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
38
2. METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian ini juga merupakan hubungan kausal (causal effect), dimana penelitian yang
dilakukan terhadap fakta-fakta untuk membuktikan secara impiris pengaruh Dana Alokasi Umum dan
Belanja Langsung terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan berdampak pada tingkat Kemiskinan di Kota
manado.
Untuk mendapatkan dan pengumpulan data yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian
ini diperoleh dari realisasi Dana Alokasi Umum Kota Manado, realisasi jumlah Belanja Langsung
pemerintah Kota Manado, laporan PDRB Atas Dasar Harga Konstan 2000 Kota Manado, dan jumlah
orang miskin di kota Manado yang di dapat dari perpustakaan Badan Pusat Statistik Ssulawesi Utara
yang beralamat di Jln. 17 agustus Manado dan mengakses situs badan pusat statistik yaitu
www.bps.go.id .
Sugiyono (2001) menyatakan bahwa populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas
objek/subjek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk
dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi yang digunakan dalam penelitian adalah
jumlah dana alokasi umum, belanja langsung yang ada di Kota Manado. Pertumbuhan ekonomi yang
pernah terjadi di Kota Manado, dan tingkat Kemiskinan di Kota Manado. Menurut Sugiyono ( 2001 :
60) nonprobability sampling adalah teknik yang tidak memberi peluang/kesempatan yang sama bagi
setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Sampel yang digunakan dalam
penelitian ini adalah realisasi dana alokasi umum, belanja langsung, kondisi pertumbuhan ekonomi
kota Manado dan tingkat kemiskinan di Kota Manado
Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan data sekunder yaitu dokumentasi dengan
pengumpulan data yang berhubungan dengan pokok bahasan yang penulis kutip dari buku, catatan
atau laporan histories yang telah tersusun dalam arsip(data documenter yang dipublikasikan dan yang
tidak dipublikasikan) yang berasal dari perpustakaan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara
mengenai jumlah Dana Alokasi Umum, Belanja Langsung, Pertumbuhan Ekonomi, dan tingkat
Kemiskinan di Kota Manado (periode 2004-2012).
Metode Analisis
Analisis dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis induktif atau analisis inferensia.
Analisis deskriptif ditujukan untuk memberikan gambaran awal tentang dana alokasi umum, belanja
langsung, pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan dikota manado. Sedangkan analisis statistik
inferensia adalah berupa regresi sederhana, regresi berganda dan analisis jalur (path analysis). Metode
analisis Analisis jalur (path analysis) yaitu untuk mengetehui Pengaruh Variabel Independen
Exogenus terhadap Variabel Dependen Endogenus.
Analisis Normalitas Data
Uji normalitas bertujuan untuk mengetahui apakah masing-masing variabel berdistribusi
normal atau tidak. Uji normalitas diperlukan karena untuk melakukan pengujian-pengujian variabel
lainnya dengan mengasumsikan bahwa nilai residual mengikuti distribusi normal. Jika asumsi ini
dilanggar maka uji statistik menjadi tidak valid dan statistik parametrik tidak dapat digunakan.
(Ghozali,2007) http://digilib.unpas.ac.id/download.php?id=2373
Definisi dan Pengukuran Variabel
Definisi operasional adalah memberikan pengertian terhadap suatu variabel dengan
menspesifikasikan kegiatan atau tindakan yang diperlukan peneliti untuk mengukur atau
memanipulasinya, ( Sularso, 2003)
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
39
1. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu dana transfer yang bersifat umum dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. DAU dalam penelitian ini adalah realisasi DAU di Kota Manado, diukur dalam
satuan jutaan rupiah.
2. Belanja langsung berasal dari Dana Alokasi Umum yang direalisasikan dalam bentuk belanja
pembangunan daerah. belanja langsung dalam penelitian ini adalah realisasi Belanja langsung di
Kota Manado, diukur dalam satuan jutaan rupiah
3. Pertumbuhan ekonomi adalah suatu ukuran kuantitatif yang menggambarkan perkembangan suatu
perekonomian daerah dalam suatu tahun tertentu. Dalam penelitian ini adalah pertumbuhan
ekonomi Kota Manado yang di ukur dalam satuan persen . Untuk pertumbuhan ekonomi diukur
pendapatan domestik regional bruto (PDRB) saat ini dikurangi dengan PDRB sebelumnya dibagi
dengan PDRB saat ini.
4. Kemiskinan diukur dengan jumlah tingkat kemiskinan yang ada di Kota Manado.
Analisis Path
Teknik ini juga dikenal dengan model sebab-akibat (causing modeling). Penamaan ini
didasarkan pada alasan bahwa analisis jalur memungkinkan pengguna dapat menguji proporsi teoritis
mengenai hubungan sebab akibat tanpa memanipulasi variable-variabel. Memanipulasi variabel
maksudnya ialah memberikan perlakuan (treathment) terhadap variabel-variabel tertentu dalam
pengukuranya. Asusmsi dasar dalam analisis ini ialah beberapa variable sebenarnya mempunyai
hubungan yang sangat dekat satu dengan yang lainya. Dalam perkembanganya saat ini path analysis
diperluas dan diperdalam kedalam bentuk analisis “ structural equastion modeling” atau dikenal
dengan singkatan SEM
3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil Pengujian dan Pembahasan
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
40
Uji Intervening
Sub Struktur I Sub Struktur II
Sub Struktur I
Sub Struktur III Sub Struktur IV
Pengaruh langsung Dana Alokasi Umum ke Kemiskinan
= X1Y (-0,833)
Pengaruh tidak langsung Dana Alokasi Umum ke Kemiskinan melalui Pertumbuhan
Ekonomi
= (X1Y 0,150 x X2Y -0,239) = 0,035
Pengaruh total (Dana Alokasi Umum ke Kemiskinan melalui Pertumbuhan Ekonomi)
= X1Y (0,150) +( X1Y 0,150 x X3Y -0,912)
= 0,150 + -0,136
= 0,014
Pengaruh langsung Belanja Langsung ke Kemiskinan
=X2Y (-0,239)
Pengaruh tidak langsung Belanja Langsung ke Kemiskinan melalui Pertumbuhan
Ekonomi
= X2Y (-0,239) x X3Y (-0,912) = 0,217
Pengaruh total (Belanja Langsung ke Kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi)
= X2Y (-0,239) + (X2Y (-0,239) x X3Y (-0,912)
= -0,293 + 0,217
= -0,022
Y = a + βX1 + βX2 + e1
Y = 2,947 + 0,230 + 0,411
Stdr error = 02,621+ 0.257 + 0.411
Beta = 0 0.349 0.567
t-hitung = 1,124 0,896 1.455
f-hitung = 11,385
error term = √1-R
2
= √1-0.791
=0.209
Y = a + βX1 + e1
Y = 16,708 + -0,577
Stdr error = 2,862 + 0.145
Beta = 0 -0.833
t-hitung = 5.838 -3,985
f-hitung = 15,879
error term = √1-R
2
= √1-0.818
=0.182
Y = a + βX2 + e1
Y =18,607 + -0,691
Stdr error = 2,369 + 0.123
Beta = 0 -0,905
t-hitung = 7,853 -5,615
f-hitung = 31,526
error term = √1-R
2
= √1-0.818
=0.182
Y = a + βX1 + βX2 + βX3 + e1
Y = 21,566 + 0,104 + -0.182 + -0,960
Stdr error = 0,294 + 0,028 + 0,034 + 0,042
Beta = 0 0,150 -0.239 -0.912
t-hitung = 73,352 3,723 -5,440 -23,066
f-hitung = 1020,233
error term = √1-R
2
= √1-0,998
=0.002
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
41
Y1 = X1X3 (0,349) + e1 (0,209) = 0,558
Y1 = X2X3 (0,567) + e1 (0,209) = 0,776
Y = X1Y (0,150) + X3Y (-0,912) + e2 (0,002) = -0,76
Y = X2Y (-0,239) + X3Y (-0,912) + e2 (0,002) = -1,149
Hasil output SPSS memberikan nilai standardized beta Dana Alokasi Umum pada persamaan
(1) sebesar 0,349 dan signifikan pada 0.405, dan nilai standardized beta Belanja Langsung adalah
0,567 dan Signifikan 0,196. yang berarti Dana Alokasi Umum dan belanja Langsung tidak
mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi secara langsung dengan ditunjukan Nilai koefisien
standardized beta Dana Alokasi Umum (DAU) 0,349, dan Belanja Langsung 0,567 yang merupakan
nilai path atau jalur sub struktur I.
Dari nilai standarized Coefficients beta dalam pengujian sub struktur II nilai standarized
coefficients dana alokasi umum sebesar -0,833 dengan nilai signifikan sebesar 0,005 yang berarti
variabel dana alokasi umum secara langsung berpengaruh pada penurunan tingkat kemiskinan di Kota
Manado.
Dari Nilai standardized beta dalam pengujian sub struktur III nilai standarized coefficients
belanja langsung terhadap kemiskinan adalah sebesar -0,905 dengan tingkat signifikan 0,001 yang
berarti variabel belanja langsung secara langsing berpengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan
di Kota manado.
Dari nilai standardized beta dalam pengujian sub struktur IV Dana Alokasi Umum 0,150
dengan nilai Signifikan 0,014, Belanja Langsung -0,239 dengan nilai Signifikan 0,003, dan
pertumbuhan ekonomi sebesar -0,912 dengan nilai signifikan 0,000, yang berarti variabel Dana
Alokasi Umum, Belanja Langsung dan Pertumbuhan Ekonomi secara gabung memiliki pengaruh
terhadap penurunan tingkat Kemiskinan di Kota Manado.
Dari dari hasil analisis jalur diatas menunjukan bahwa Dana Alokasi Umum, dan Belanja
Langsung dapat berpengaruh langsung terhadap Kemiskinan, dan juga tidak langung berpengaruh,
melalui Pertumbuhan Ekonomi sebagai variabel intervening. Besarnya pengaruh langsung DAU
terhadap Kemiskinan secara langsung sebesar -0,833 dan pengaruh tidak langsung DAU terhadap
melalui Kemiskinan adalah -0,833 x -0,912 = 0,759, dan pengaruh langsung Belanja Langsung
terhadap Kemiskinan sebesar -0,905 dan pengaruh tidak langsung terhadap Kemiskinan adalah -0,905
x -0,912 = 0,825.
4. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembehasan yang dilakukan sebelumnya maka dapat diambil
kesimpulan bahwa Pengaruh Variabel Dana Alokasi Umum, Belanja Langsung terhadap Pertumbuhan
Ekonomi secara gabung tidak memiliki pengaruh.
Pengaruh Variabel Dana Alokasi Umum terhadap Kemiskinan secara langsung memiliki
pengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Kota Manado, dan pengaruh belanja langsung
terhadap kemiskinan secara langsung memiliki pengaruh signifikan dalam menurunkan tingkat
kemiskinan di Kota Manado.
Dan secara gabungan antara variabel Dana Alokasi Umum, Belanja Langsung dan
pertumbuhan Ekonomi memiliki pengaruh terhadap penurunan tingkat Kemiskinan di yang ada di
Kota Manado
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
42Saran
Bagi Pemerintah daerah untuk dapat memacu sektor-sektor pendapatan potensial serta
membuka sektor-sektor perekonomian baru untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang nantinya akan berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan
perekonomian di kota Manado, serta dapat memaksimalkan pengelolaan keuangan sehingga potensi
perekonomian yang ada di kota Manado dapat dimaksimalkan yang nantinya akan mengurangi tingkat
kemiskinan di kota manado.
DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin,2010. Tentang Dana Perimbangan.
Donderdag 02 Mei 2013pengertian pertumbuhan ekonomi yang di kutib dari Boediono, 1992. Teori
Pertumbuhan Ekonomi, Yogyakarta : BPFE
Indraningrum Try, 2011. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
terhadap Belanja Langsung ( Studi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah ) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro SemarangPengerian belanja
langsung http://www.bimbingan.org/pengertian-belanja-langsung.htm
Leode Islamy, 2009 Akuntabilitas Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU)
Makruf Dikko Alrakhman, 2011. (Pentingnya Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
Ssebagai Dana Perimbangan Dalam Kerangka Otonomi Daerah)Uncategorized
Maipita Indra Memahami “Konsep Kemiskinan Waspada Online Pusat berita & informasi medan
sumut aceh”
Mangasa Augustinus Sipahutar. 2013, (Desentralisasi Fiskal dan Perekonomian Daerah)
Nugroho Suratno Putro,… Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah dan Dana
Alokasi Umum Terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal (Studi KasusPada
Kabupaten/Kotadi Provinsi Jawa Tengah (Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro)
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 10 Tahun 2013 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah
Provinsi dan Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2013.
Sukirno, sadono. 2004. Makro ekonomi. Cetakan ke 5, edisi 3. Jakarta: PT Raja Grafindo
Sugiyono. (2001). Statistika untuk Penelitain. Bandung: Alfabeta.
Vegirawati Titin, 2012. “Pengaruh Alokasi Belanja Langsung terhadap Kualitas Pembangunan
Manusia(Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Kota di Sumatera Selatan)Universitas IBA
Palembang
http://tutorialkuliah.blogspot.com/2010/01/pengertian-pendapatan-daerah.html
http://digilib.unpas.ac.id/download.php?id=2373
http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/JUR._PEND._MATEMATIKA/195909221983031-YAYA_SUKJAYA_KUSUMAH/Pengertian_Variabel_Penelitian.pdf
www.bps.go.id
30
PENGARUH DANA ALOKASI UMUM DAN BELANJA LANGSUNG
TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN DAMPAKNYA
TERHADAP KEMISKINAN DI KOTA MANADO TAHUN 2004-2012
Meilen Greri Paseki, Amran Naukoko, Patrick Wauran
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Ilmu Ekonomi Pembangunan,
Universitas Sam Ratulangi, Manado
Email: Spartakus333555@gmail.com
ABSTRAK
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi
masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah juga memberikan keleuasaan kepada pemerintah daerah dalam mengatur keuanganya sendiri
dengan tujuan untuk pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat menjadi yang utama. Sehingga
pertumbuhan ekonomi meningkat dan Kemiskinan pun menurun. Untuk menganalisis pengaruh yang
ditimbulkan oleh variabel Pertumbuhan Ekonomi dan dampaknya terhadap kemiskinan dengan menggunakan
variabel Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa
besar pengaruh variabel independen Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung terhadap Pertumbuhan
Ekonomi serta dampaknya terhadap tingkat Kemiskinan di Kota Manado. Dengan metode analisis jalur (path
analysis) Hasil penelitian ini adalah secara gabungan Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung tidak
berpengaruh terhadap Pertumbuhan ekonomi di Kota Manado, serta penggaruh, dan pengujian secara sendirisendiri pengaruh Dana Alokasi Umum dan belanja Langsung terhadap Kemiskinan memiliki pengaruh secara
signifikan dalam penurunan tingkat kemiskinan di Kota Manado, begitu pula dalam pengujian secara gabungan,
dimana secara bersama-sama variabel Dana Alokasi umum, Belanja Langsung dan Pertumbuhan Ekonomi
memiliki pengaruh terhadap Kemiskinan di Kota Manado.
Kata kunci : Dana Alokasi Umum, Belanja Langsung, PDRB, dan Kemiskinan
ABSTRACT
Regional autonomy can be interpreted as the authority given to state regions to set up and manage their
own affairs and public interests at the public's aspirations to improve the effectiveness and efficiency of
governance in the context of service to the community in accordance with the development and implementation
of legislation. Regional autonomy also provide authority to local governments in regulating his own financial
with aim of regional development and public welfare be paramount. Thus increasing economic growth and
poverty also decreased. To analyze the effect caused by variable loss of credit impact on economic growth and
poverty by setting general allocation funds and direct expenditure. The purpose of this study is to determine how
much influence the independent variable and the General Allocation Fund Direct Expenditure on Economic
Growth and its impact on the level of poverty in the city of Manado. The results of this study are jointly General
Allocation Fund and Direct Shopping does not affect the economic growth in the city of Manado, and influence,
and independently testing the effect of general allocation funds and direct expenditure on Poverty has a
significant effect in reducing the level of poverty in the city of Manado , as well as in overall testing, which
together variable general allocation fund, Direct spending and Economic Growth has influence on Poverty in
the city of Manado.
Keywords : General Allocation Fund, Jump Shopping, GDP, and Poverty
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
31
1. PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang No 22Tahun 1999 tentang Daerah yang kemudian direvisi dengan UU
Nomor 32 Tahun 2004, daerah diberi kewenangan yang lebih luas untuk mengurus rumah tangganya
dengan mengurangi peran pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan
yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan
dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya. Dalam UU tersebut menyebutkan dengan
tegas bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi sumber daya kedalam belanjabelanja dengan menganut asas kepatutan, kebutuhan dan kemampuan daerah (Nugroho, 2009).
Menurut Sipahutar (2013) otonomi daerah mengatur kebijakan pengelolaan Keuangan Negara
yang semula sentralistik menjadi desentralisasi. Desentralisasi Fiskal di Indonesia dilakukan dengan
pemberian diskresi belanja daerah yang luas dengan didukung oleh pendanaan transfer dari pusat ke
Daerah. Amanat itu tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah. Desentralisasi fiskal diarahkan untuk mewujudkan alokasi
sumber daya Nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan
akuntabel melalui instrumen yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mengurangi
horizontal imbalance, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
DAU yang merupakan general purpose grant atau block grants adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi
dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kebutuhan fiskal daerah
merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Kebutuhan
pendanaan daerah diukur secara berturut-turut dari jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan
konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar, tetapi kebutuhan fiskal kecil akan
memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun
kebutuhan fiskal besar, akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut
menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Diko, 2011). Dibawah ini
merupakan gambaran pertumbuhan Dana Alokasi Umum yang ada di Kota Mando.
Gambar 1. Pertumbuhan Dana Alokasi Umum Kota Manado
Jika dilihat pada gambar 1 menunjukan bahwa jumlah dana yang diberikan oleh Pemerintah
pusat ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah Kota Kanado untuk
digunakan dalam kegiatan pendanaan pembangunan dari tahun ke tahun tidak tetap seperti terlihat
dari tahun 2001 sampai pada tahun 2012. Memberikan tren positif.
0.00%
100.00%
Pertumbuhan Dana Alokasi Umum Kota Manado
Pertumbuhan DAU
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
31
1. PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang No 22Tahun 1999 tentang Daerah yang kemudian direvisi dengan UU
Nomor 32 Tahun 2004, daerah diberi kewenangan yang lebih luas untuk mengurus rumah tangganya
dengan mengurangi peran pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan
yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan
dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya. Dalam UU tersebut menyebutkan dengan
tegas bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi sumber daya kedalam belanjabelanja dengan menganut asas kepatutan, kebutuhan dan kemampuan daerah (Nugroho, 2009).
Menurut Sipahutar (2013) otonomi daerah mengatur kebijakan pengelolaan Keuangan Negara
yang semula sentralistik menjadi desentralisasi. Desentralisasi Fiskal di Indonesia dilakukan dengan
pemberian diskresi belanja daerah yang luas dengan didukung oleh pendanaan transfer dari pusat ke
Daerah. Amanat itu tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah. Desentralisasi fiskal diarahkan untuk mewujudkan alokasi
sumber daya Nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan
akuntabel melalui instrumen yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mengurangi
horizontal imbalance, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
DAU yang merupakan general purpose grant atau block grants adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi
dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kebutuhan fiskal daerah
merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Kebutuhan
pendanaan daerah diukur secara berturut-turut dari jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan
konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar, tetapi kebutuhan fiskal kecil akan
memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun
kebutuhan fiskal besar, akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut
menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Diko, 2011). Dibawah ini
merupakan gambaran pertumbuhan Dana Alokasi Umum yang ada di Kota Mando.
Gambar 1. Pertumbuhan Dana Alokasi Umum Kota Manado
Jika dilihat pada gambar 1 menunjukan bahwa jumlah dana yang diberikan oleh Pemerintah
pusat ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah Kota Kanado untuk
digunakan dalam kegiatan pendanaan pembangunan dari tahun ke tahun tidak tetap seperti terlihat
dari tahun 2001 sampai pada tahun 2012. Memberikan tren positif.
Pertumbuhan DAU
Pertumbuhan Dana Alokasi Umum Kota Manado
Pertumbuhan DAU
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
31
1. PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang No 22Tahun 1999 tentang Daerah yang kemudian direvisi dengan UU
Nomor 32 Tahun 2004, daerah diberi kewenangan yang lebih luas untuk mengurus rumah tangganya
dengan mengurangi peran pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan
yang luas untuk menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan
dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya. Dalam UU tersebut menyebutkan dengan
tegas bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi sumber daya kedalam belanjabelanja dengan menganut asas kepatutan, kebutuhan dan kemampuan daerah (Nugroho, 2009).
Menurut Sipahutar (2013) otonomi daerah mengatur kebijakan pengelolaan Keuangan Negara
yang semula sentralistik menjadi desentralisasi. Desentralisasi Fiskal di Indonesia dilakukan dengan
pemberian diskresi belanja daerah yang luas dengan didukung oleh pendanaan transfer dari pusat ke
Daerah. Amanat itu tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah. Desentralisasi fiskal diarahkan untuk mewujudkan alokasi
sumber daya Nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan dan
akuntabel melalui instrumen yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mengurangi
horizontal imbalance, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
DAU yang merupakan general purpose grant atau block grants adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi
dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kebutuhan fiskal daerah
merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Kebutuhan
pendanaan daerah diukur secara berturut-turut dari jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan
konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.
Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar, tetapi kebutuhan fiskal kecil akan
memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun
kebutuhan fiskal besar, akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut
menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Diko, 2011). Dibawah ini
merupakan gambaran pertumbuhan Dana Alokasi Umum yang ada di Kota Mando.
Gambar 1. Pertumbuhan Dana Alokasi Umum Kota Manado
Jika dilihat pada gambar 1 menunjukan bahwa jumlah dana yang diberikan oleh Pemerintah
pusat ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah Kota Kanado untuk
digunakan dalam kegiatan pendanaan pembangunan dari tahun ke tahun tidak tetap seperti terlihat
dari tahun 2001 sampai pada tahun 2012. Memberikan tren positif.
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
32
Pengalokasian Dana Alokasi Umum pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota
diperuntukan untuk pemerataan kemampuan keuangan dalam mendanai setiap kebutuhan daerah
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pengelolaan DAU juga perlu memperhatikan
mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat dapat terserap dengan mekanisme pengelolaan yang tepat
dan trasnparan Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dikelola berdasarkan pendekatan
kinerja yaitu pengelolaan angaran yang mengutamakan pencapaian out come dari alokasi biaya atau
input yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan (Leode,2009).
Dalam pendanaan pembangunan daerah yang terstruktur terdapat Belanja yang dilakukan daerah
untuk dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan
yang penanganannya dalam bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Belanja penyelenggaran urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang
diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, Pendidikan, Kesehatan, fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Dalam rangka memudahkan
penilaian kewajaran biaya suatu program atau kegiatan, belanja menurut kelompok belanja terdiri dari
Belanja tidak Langsung dan Belanja Langsung ( Try, 2011).
Vegirawaty, (2012) Menurut Permendagri No 13 tahun 2006, Belanja Langsung adalah belanja
yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Program
merupakan penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan
dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
misi SKPD. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja
pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia),
barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran
yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa; dan belanja modal.
Belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran untuk pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Pembelian/pengadaan barang dan/atau
pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi,
perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian
dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas,perjalanan
dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.Dapat dilihat pada gambar dibawah ini pertumbuhan
belanja Langsung Kota Manado
Gambar 2. Pertumbuhan Belanja Langsung Kota Manado
0.00%
50.00%
2002
2003
2004
2005
2006
2007
Pertumbuhan Belanja Langsung Kota Manado
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
32
Pengalokasian Dana Alokasi Umum pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota
diperuntukan untuk pemerataan kemampuan keuangan dalam mendanai setiap kebutuhan daerah
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pengelolaan DAU juga perlu memperhatikan
mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat dapat terserap dengan mekanisme pengelolaan yang tepat
dan trasnparan Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dikelola berdasarkan pendekatan
kinerja yaitu pengelolaan angaran yang mengutamakan pencapaian out come dari alokasi biaya atau
input yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan (Leode,2009).
Dalam pendanaan pembangunan daerah yang terstruktur terdapat Belanja yang dilakukan daerah
untuk dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan
yang penanganannya dalam bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Belanja penyelenggaran urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang
diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, Pendidikan, Kesehatan, fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Dalam rangka memudahkan
penilaian kewajaran biaya suatu program atau kegiatan, belanja menurut kelompok belanja terdiri dari
Belanja tidak Langsung dan Belanja Langsung ( Try, 2011).
Vegirawaty, (2012) Menurut Permendagri No 13 tahun 2006, Belanja Langsung adalah belanja
yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Program
merupakan penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan
dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
misi SKPD. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja
pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia),
barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran
yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa; dan belanja modal.
Belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran untuk pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Pembelian/pengadaan barang dan/atau
pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi,
perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian
dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas,perjalanan
dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.Dapat dilihat pada gambar dibawah ini pertumbuhan
belanja Langsung Kota Manado
Gambar 2. Pertumbuhan Belanja Langsung Kota Manado
Pertumbuhan BL 2007
2008
2009
2010
2011
2012
Pertumbuhan Belanja Langsung Kota Manado
Pertumbuhan BL
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
32
Pengalokasian Dana Alokasi Umum pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota
diperuntukan untuk pemerataan kemampuan keuangan dalam mendanai setiap kebutuhan daerah
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pengelolaan DAU juga perlu memperhatikan
mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat dapat terserap dengan mekanisme pengelolaan yang tepat
dan trasnparan Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dikelola berdasarkan pendekatan
kinerja yaitu pengelolaan angaran yang mengutamakan pencapaian out come dari alokasi biaya atau
input yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan (Leode,2009).
Dalam pendanaan pembangunan daerah yang terstruktur terdapat Belanja yang dilakukan daerah
untuk dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan Provinsi atau Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan
yang penanganannya dalam bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Belanja penyelenggaran urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang
diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, Pendidikan, Kesehatan, fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Dalam rangka memudahkan
penilaian kewajaran biaya suatu program atau kegiatan, belanja menurut kelompok belanja terdiri dari
Belanja tidak Langsung dan Belanja Langsung ( Try, 2011).
Vegirawaty, (2012) Menurut Permendagri No 13 tahun 2006, Belanja Langsung adalah belanja
yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Program
merupakan penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan
dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
misi SKPD. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja
pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia),
barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran
yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa; dan belanja modal.
Belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran untuk pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Pembelian/pengadaan barang dan/atau
pemakaian jasa mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi,
perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana
mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian
dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas,perjalanan
dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.Dapat dilihat pada gambar dibawah ini pertumbuhan
belanja Langsung Kota Manado
Gambar 2. Pertumbuhan Belanja Langsung Kota Manado
Pertumbuhan BL
Pertumbuhan BL
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
33
Pada gambar 2 dapat dilihat bahwa pertumbuhan belanja Kota Manado memberikan tren
positif. Belanja merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihidari dalam pembangunan suatu daerah
Kabupaten/Kota. Dengan adanya pengelolaan dana yang baik dari Pemerintah daerah serta
pengalokasian belanja yang tepat sasaran sehingga tujuan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai
dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun ikut naik. Dan dengan ikut naiknya taraf kesjahteraan
masyarakat sehingga akan berimbas pada peningkatan Pertumbuhan Ekonomi daerah . serta
pemanfaatan belanja yang dilakukan pemerintah hendaknya dialokasikan untuk hal-hal produktif,
misalanya untuk melakukan aktivitas pembangunan, pemanfaatan sumber daya yang optimal, dan
kualitas SDM semakin ditingkatkan. Hal ini menyiratkan pentingnya mengaloksikan belanja
pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
Dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara/Daerah diketahui dari kenaikan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB). Setiap Negara/Daerah mempunyai kesempatan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi oleh kaerena faktor-faktor produksi bertambah dari satu periode ke periode
lain, sehingga pendapatan Nasional/Daerah dapat ditingkatkan. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya sebagai berikut : 1). Tanah dan kekayaan alam
lainya, 2). Jumlah dan kualitas dari penduduk dan tenaga kerja, 3). Barang-barang Modal dan
Teknologi (Sukirno, 2004).
Gambar 3. Pertumbuhan Ekonomi Kota Manado
Gambar 3 diatas menunjukan bahwa pertumbuhan Perekonomian Kota Manado terus
meningkat dan memberikan tren positif.
Pertumbuhan Ekonomi merupakan salah satu indikator dari keberhasilan pembanguanan
ekonomi suatu daerah. Dimana pembanguna yang dilakukan pemerintah daerah dapat tepat sasaran
maka Pertumbuhan ekonomi akan mengalami peningkatan. Bila pertumbuhan ekonomi daerah
meningkat maka tingkat kesejahteraan masyarakat dan juga produktifitasnya pun semakin tinggi.
Sehingga pengangguran berkurang dan kemiskinan pun akan turun.
Todaro dan Stephen C. Smith, (2006) juga mengatakan bahwa Pertumbuhan ekonomi menjadi
salah satu syarat tercapainya pembangunan ekonomi, namun yang perlu diperhatikan tidak hanya
angka statistik yang menggambarkan laju pertumbuhan, namun lebih kepada siapa yang menciptakan
pertumbuhan ekonomi tersebut, apakah hanya segelintir orang atau sebagian besar masyarakat. Jika
hanya segelintir orang yang menikimati maka pertumbuhan ekonomi tidak mampu mereduksi
kemiskinan dan memperkecil ketimpangan, sebaliknya jika sebagian besar turut berpartisipasi dalam
peningkatan pertumbuhan ekonomi maka kemiskinan dapat direduksi dan gap antara orang kaya dan
orang miskin dapat diperkecil.
0%
50%
100%
Pertumbuhan Ekonomi
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
33
Pada gambar 2 dapat dilihat bahwa pertumbuhan belanja Kota Manado memberikan tren
positif. Belanja merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihidari dalam pembangunan suatu daerah
Kabupaten/Kota. Dengan adanya pengelolaan dana yang baik dari Pemerintah daerah serta
pengalokasian belanja yang tepat sasaran sehingga tujuan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai
dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun ikut naik. Dan dengan ikut naiknya taraf kesjahteraan
masyarakat sehingga akan berimbas pada peningkatan Pertumbuhan Ekonomi daerah . serta
pemanfaatan belanja yang dilakukan pemerintah hendaknya dialokasikan untuk hal-hal produktif,
misalanya untuk melakukan aktivitas pembangunan, pemanfaatan sumber daya yang optimal, dan
kualitas SDM semakin ditingkatkan. Hal ini menyiratkan pentingnya mengaloksikan belanja
pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
Dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara/Daerah diketahui dari kenaikan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB). Setiap Negara/Daerah mempunyai kesempatan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi oleh kaerena faktor-faktor produksi bertambah dari satu periode ke periode
lain, sehingga pendapatan Nasional/Daerah dapat ditingkatkan. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya sebagai berikut : 1). Tanah dan kekayaan alam
lainya, 2). Jumlah dan kualitas dari penduduk dan tenaga kerja, 3). Barang-barang Modal dan
Teknologi (Sukirno, 2004).
Gambar 3. Pertumbuhan Ekonomi Kota Manado
Gambar 3 diatas menunjukan bahwa pertumbuhan Perekonomian Kota Manado terus
meningkat dan memberikan tren positif.
Pertumbuhan Ekonomi merupakan salah satu indikator dari keberhasilan pembanguanan
ekonomi suatu daerah. Dimana pembanguna yang dilakukan pemerintah daerah dapat tepat sasaran
maka Pertumbuhan ekonomi akan mengalami peningkatan. Bila pertumbuhan ekonomi daerah
meningkat maka tingkat kesejahteraan masyarakat dan juga produktifitasnya pun semakin tinggi.
Sehingga pengangguran berkurang dan kemiskinan pun akan turun.
Todaro dan Stephen C. Smith, (2006) juga mengatakan bahwa Pertumbuhan ekonomi menjadi
salah satu syarat tercapainya pembangunan ekonomi, namun yang perlu diperhatikan tidak hanya
angka statistik yang menggambarkan laju pertumbuhan, namun lebih kepada siapa yang menciptakan
pertumbuhan ekonomi tersebut, apakah hanya segelintir orang atau sebagian besar masyarakat. Jika
hanya segelintir orang yang menikimati maka pertumbuhan ekonomi tidak mampu mereduksi
kemiskinan dan memperkecil ketimpangan, sebaliknya jika sebagian besar turut berpartisipasi dalam
peningkatan pertumbuhan ekonomi maka kemiskinan dapat direduksi dan gap antara orang kaya dan
orang miskin dapat diperkecil.
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
33
Pada gambar 2 dapat dilihat bahwa pertumbuhan belanja Kota Manado memberikan tren
positif. Belanja merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihidari dalam pembangunan suatu daerah
Kabupaten/Kota. Dengan adanya pengelolaan dana yang baik dari Pemerintah daerah serta
pengalokasian belanja yang tepat sasaran sehingga tujuan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai
dan tingkat kesejahteraan masyarakat pun ikut naik. Dan dengan ikut naiknya taraf kesjahteraan
masyarakat sehingga akan berimbas pada peningkatan Pertumbuhan Ekonomi daerah . serta
pemanfaatan belanja yang dilakukan pemerintah hendaknya dialokasikan untuk hal-hal produktif,
misalanya untuk melakukan aktivitas pembangunan, pemanfaatan sumber daya yang optimal, dan
kualitas SDM semakin ditingkatkan. Hal ini menyiratkan pentingnya mengaloksikan belanja
pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
Dalam pertumbuhan ekonomi suatu Negara/Daerah diketahui dari kenaikan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB). Setiap Negara/Daerah mempunyai kesempatan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi oleh kaerena faktor-faktor produksi bertambah dari satu periode ke periode
lain, sehingga pendapatan Nasional/Daerah dapat ditingkatkan. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi diantaranya sebagai berikut : 1). Tanah dan kekayaan alam
lainya, 2). Jumlah dan kualitas dari penduduk dan tenaga kerja, 3). Barang-barang Modal dan
Teknologi (Sukirno, 2004).
Gambar 3. Pertumbuhan Ekonomi Kota Manado
Gambar 3 diatas menunjukan bahwa pertumbuhan Perekonomian Kota Manado terus
meningkat dan memberikan tren positif.
Pertumbuhan Ekonomi merupakan salah satu indikator dari keberhasilan pembanguanan
ekonomi suatu daerah. Dimana pembanguna yang dilakukan pemerintah daerah dapat tepat sasaran
maka Pertumbuhan ekonomi akan mengalami peningkatan. Bila pertumbuhan ekonomi daerah
meningkat maka tingkat kesejahteraan masyarakat dan juga produktifitasnya pun semakin tinggi.
Sehingga pengangguran berkurang dan kemiskinan pun akan turun.
Todaro dan Stephen C. Smith, (2006) juga mengatakan bahwa Pertumbuhan ekonomi menjadi
salah satu syarat tercapainya pembangunan ekonomi, namun yang perlu diperhatikan tidak hanya
angka statistik yang menggambarkan laju pertumbuhan, namun lebih kepada siapa yang menciptakan
pertumbuhan ekonomi tersebut, apakah hanya segelintir orang atau sebagian besar masyarakat. Jika
hanya segelintir orang yang menikimati maka pertumbuhan ekonomi tidak mampu mereduksi
kemiskinan dan memperkecil ketimpangan, sebaliknya jika sebagian besar turut berpartisipasi dalam
peningkatan pertumbuhan ekonomi maka kemiskinan dapat direduksi dan gap antara orang kaya dan
orang miskin dapat diperkecil.
Pertumbuhan Ekonomi
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
34
Dyah Arini, (2008) mengatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat dari tingginya
tingkat pengangguran dalam suatu Negara atau Daerah tertentu. Akan tetapi kemiskinan tidak hanya
diakibatkan oleh ketiadaan pekerjaan. Kondisi tersebut bisa juga terjadi karena kemalasan,
ketidakmauan untuk bekerja keras yang hanya menunggu adanya pemberian dari orang lain. Selain itu
persoalan kemiskinan juga terletak pada adanya ketidakpastian dari pemerintah yang memberikan
janji-janji palsu untuk masyarakat awam. Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam
jumlah terbatas dan kualitasnya rendah. Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas
sumberdaya manusia. Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah,
yang pada gilirannya upahnya rendah. Ketiga, kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam
modal.
Kemiskinan merupakan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi standar hidup minimum.
Semua tingkat kemiskinan dipertimbangkan berdasarkan pada norma tertentu. Pilihan norma tersebut
sangat penting terutama dalam hal pengukuran kemiskinan yang didasarkan konsumsi. Garis
kemiskinan yang didasarkan pada konsumsi terdiri dari dua elemen, yaitu: 1) pengeluaran yang
dikeluarkan untuk membeli standar gizi minimum dan kebutuhan mendasar lainnya. 2) jumlah
kebutuhan lain yang sangat bervariasi, yang mencerminkan biaya partisipasi dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari.
Gambar 4. tingkat Kemiskinan di Kota Manado
Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan
instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah menduduki posisi sentral
dalam upaya pengembangan kapabilitas, efisiensi, dan efektifitas pemerintah daerah. Anggaran daerah
seharusnya dipergunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan, pengeluaran, dan
pembiayaan, alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, alat otoritas
pengeluaran di masa yang akan datang, ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi
bagi semua aktivitas di berbagai unit kerja. Anggaran sebagai instrumen kebijakan dan menduduki
posisi sentral harus memuat kinerja, baik untuk penilaian secara internal maupun keterkaitan dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mengurangi pengangguran dan menurunkan
tingkat kemiskinan.
Dalam pengalokasian dana transfer dari pusat kepada pemerintah daerah yang begitu besar
seharus dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Manado sehingga pertumbuhan
ekonomi meningkat dan tingkat kemiskinan dikota Manado pun akan menurun. Berdasarkan latar
belakang diatas maka judul penelitian ini adalah “Pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja
Langsung Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Kemiskinan di Kota Manado”
mencari tahu seberapa besar pengaruh pengelolaan dana pemerintah yang nantinya berdampak
terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Kota Manado, Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui
pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung teerhadap Pertumbuhan Ekonomi, Mengetahui
pengaruh langsung Dana Alokasi Umum terhadap tingkat Kemiskinan di Kota Manado, serta
0
100,000
200,000
300,000
Tingkat Kemiskinan di Kota Manado
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
34
Dyah Arini, (2008) mengatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat dari tingginya
tingkat pengangguran dalam suatu Negara atau Daerah tertentu. Akan tetapi kemiskinan tidak hanya
diakibatkan oleh ketiadaan pekerjaan. Kondisi tersebut bisa juga terjadi karena kemalasan,
ketidakmauan untuk bekerja keras yang hanya menunggu adanya pemberian dari orang lain. Selain itu
persoalan kemiskinan juga terletak pada adanya ketidakpastian dari pemerintah yang memberikan
janji-janji palsu untuk masyarakat awam. Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam
jumlah terbatas dan kualitasnya rendah. Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas
sumberdaya manusia. Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah,
yang pada gilirannya upahnya rendah. Ketiga, kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam
modal.
Kemiskinan merupakan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi standar hidup minimum.
Semua tingkat kemiskinan dipertimbangkan berdasarkan pada norma tertentu. Pilihan norma tersebut
sangat penting terutama dalam hal pengukuran kemiskinan yang didasarkan konsumsi. Garis
kemiskinan yang didasarkan pada konsumsi terdiri dari dua elemen, yaitu: 1) pengeluaran yang
dikeluarkan untuk membeli standar gizi minimum dan kebutuhan mendasar lainnya. 2) jumlah
kebutuhan lain yang sangat bervariasi, yang mencerminkan biaya partisipasi dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari.
Gambar 4. tingkat Kemiskinan di Kota Manado
Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan
instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah menduduki posisi sentral
dalam upaya pengembangan kapabilitas, efisiensi, dan efektifitas pemerintah daerah. Anggaran daerah
seharusnya dipergunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan, pengeluaran, dan
pembiayaan, alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, alat otoritas
pengeluaran di masa yang akan datang, ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi
bagi semua aktivitas di berbagai unit kerja. Anggaran sebagai instrumen kebijakan dan menduduki
posisi sentral harus memuat kinerja, baik untuk penilaian secara internal maupun keterkaitan dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mengurangi pengangguran dan menurunkan
tingkat kemiskinan.
Dalam pengalokasian dana transfer dari pusat kepada pemerintah daerah yang begitu besar
seharus dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Manado sehingga pertumbuhan
ekonomi meningkat dan tingkat kemiskinan dikota Manado pun akan menurun. Berdasarkan latar
belakang diatas maka judul penelitian ini adalah “Pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja
Langsung Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Kemiskinan di Kota Manado”
mencari tahu seberapa besar pengaruh pengelolaan dana pemerintah yang nantinya berdampak
terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Kota Manado, Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui
pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung teerhadap Pertumbuhan Ekonomi, Mengetahui
pengaruh langsung Dana Alokasi Umum terhadap tingkat Kemiskinan di Kota Manado, serta
Tingkat Kemiskinan di Kota Manado
Tingkat Kemiskinan di Kota
Manado
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
34
Dyah Arini, (2008) mengatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat dari tingginya
tingkat pengangguran dalam suatu Negara atau Daerah tertentu. Akan tetapi kemiskinan tidak hanya
diakibatkan oleh ketiadaan pekerjaan. Kondisi tersebut bisa juga terjadi karena kemalasan,
ketidakmauan untuk bekerja keras yang hanya menunggu adanya pemberian dari orang lain. Selain itu
persoalan kemiskinan juga terletak pada adanya ketidakpastian dari pemerintah yang memberikan
janji-janji palsu untuk masyarakat awam. Penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam
jumlah terbatas dan kualitasnya rendah. Kedua, kemiskinan muncul akibat perbedaan dalam kualitas
sumberdaya manusia. Kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitasnya rendah,
yang pada gilirannya upahnya rendah. Ketiga, kemiskinan muncul akibat perbedaan akses dalam
modal.
Kemiskinan merupakan sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi standar hidup minimum.
Semua tingkat kemiskinan dipertimbangkan berdasarkan pada norma tertentu. Pilihan norma tersebut
sangat penting terutama dalam hal pengukuran kemiskinan yang didasarkan konsumsi. Garis
kemiskinan yang didasarkan pada konsumsi terdiri dari dua elemen, yaitu: 1) pengeluaran yang
dikeluarkan untuk membeli standar gizi minimum dan kebutuhan mendasar lainnya. 2) jumlah
kebutuhan lain yang sangat bervariasi, yang mencerminkan biaya partisipasi dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari.
Gambar 4. tingkat Kemiskinan di Kota Manado
Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan
instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah menduduki posisi sentral
dalam upaya pengembangan kapabilitas, efisiensi, dan efektifitas pemerintah daerah. Anggaran daerah
seharusnya dipergunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan, pengeluaran, dan
pembiayaan, alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, alat otoritas
pengeluaran di masa yang akan datang, ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi
bagi semua aktivitas di berbagai unit kerja. Anggaran sebagai instrumen kebijakan dan menduduki
posisi sentral harus memuat kinerja, baik untuk penilaian secara internal maupun keterkaitan dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi yang selanjutnya mengurangi pengangguran dan menurunkan
tingkat kemiskinan.
Dalam pengalokasian dana transfer dari pusat kepada pemerintah daerah yang begitu besar
seharus dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Manado sehingga pertumbuhan
ekonomi meningkat dan tingkat kemiskinan dikota Manado pun akan menurun. Berdasarkan latar
belakang diatas maka judul penelitian ini adalah “Pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja
Langsung Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Kemiskinan di Kota Manado”
mencari tahu seberapa besar pengaruh pengelolaan dana pemerintah yang nantinya berdampak
terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Kota Manado, Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui
pengaruh Dana Alokasi Umum dan Belanja Langsung teerhadap Pertumbuhan Ekonomi, Mengetahui
pengaruh langsung Dana Alokasi Umum terhadap tingkat Kemiskinan di Kota Manado, serta
Tingkat Kemiskinan di Kota
Manado
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
35mengetahui pengaruh langsung Belanja Langsung teerhadap Kemiskinan di kota Manado, Mengetahui
apakah Pertumbuhan Ekonomi Kota Manado mempunyai pengaruh signifikan terhadap Kemiskinan
Setyowati dan Suparwati (2012) melakukan penelitian yang berjudul Pengaruh Pertumbuhan
Ekonomi, DAU, DAK, PAD Terhadap Indeks Pembangunan Manusia dengan Pengalokasian
Anggaran Belanja Modal Sebagai Variabel Intervening,Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
apakah Pertumbuhan Ekonomi, DAU, DAK, dan PAD berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan
Manusia Melalui Pengalikasian Anggaran Belanja ModalPengembangan Deskripsi KasusBerdasarkan
hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai pengaruh Pertumbuhan Ekonomi DAU, DAK, PAD
terhadap Indeks Pembangunan Manusia dengan Pengalokasian Anggaran Belanja Modal sebagai
Variabel Intervening bahwa Pertumbuhan Ekonomi tidak berpengaruh terhadap Indeks Pembanguna
Manusia (IPM) melalui Pengalokasian Anggaran Belanja Modal (PABM), sedangkan DAU, DAK,
PAD terbukti berpengaruh positif terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui
Pengalokasian Anggaran Belanja Modal(PABM), Dan Pengalokasian Anggaran Belanja Modal
(PABM) yang diporsikan dengan Belanja Modal (BM) terbukti berpengaruh positif trhadap Indeks
Pembangunan Manusia (IPM)
Anis Setiyawati (2007) melakukan penelitian yang berjudul Analisis Pengaruh PAD, DAU,
DAK, dan Belanja Pembangunan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan, dan Pengangguran :
Pendekatan Analisis jalur Untuk mengetahui hubungan pengaruh antara variabel independen PAD,
DAU, DAK terhadap variabel dependen Belanja Pembangunan berpengaruh langsung terhadap
Pertumbuhan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi berpengaruh secara langsung terhadap Kemiskinan
dan pengangguran metodepenelitian yang digunakan adalah Pendekatan Kuantitatif Hasil
pengujian yang dilakukan menunjukan bahwa PAD berpengaruh Positif terhadap Pertumbuhan
Ekonomi, sedangkan DAU berpengaruh Negatif terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Untuk pengujian
secara langsung Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi terhadap Kemiskinan dan Pengangguran
berpengaruh menunjukan adanya pengaruh yang signifikan, tetapi Pertumbuhan ekonomi brpengaruh
negatif terhadap Kemiskinan dan berpengaruh positif terhadap Pengangguran.
Try Indraningrum, (2011) melakukan penelitian yang berjudul Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Langsung (studi Pada Pemerintah Daerah
Kabupataen/Kota Di Provinsi Jawwa Tengah) penelitian ini untuk membuktikan secara Imperis
Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja
Langsung pada Pemerintah Daerah Kbupaten/ Kota dai Provinsi Jawa Tengah. Penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Asosiatif Kausal, yaitu penelitian yang bertujuan untuk
mrnganalisis hubungan antara dua variabel dengan variabel lainya atau bagaimana suatu variabel
mempengaruhi variabel lainyaHasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja
Langsung. Hal tersebut berarti Pemerintah Daerah dapat memprediksi anggaran Belanja Langsung
didasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Nur Indah Rahmawati Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum
(DAU) terhaddap Alokasi Belanja Daerah (Studi Pada Pemerintah Kabupaten Jawa Tengah) Penelitan
ini bertujuan untuk membuktikan secara Emperis pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana
Alokasi Umum (DAU) pada Alokasi Belanja Daerah pada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Hasil
Penelitian ini menunjukan bahwa DAU dan PAD mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
alokasi Belanja Daerah. Jika dilihat lebih lanjut, tingkat ketergantungan aloksaoo Belanja Daerah lebih
dominan terhadap PAD dari pada DAU
Berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi
diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara Otonomi Daerah diartikan sebagai hak
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan (UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004).
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
36
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik
Indonesia adalah tentang pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara efisien, efktif,
transparan, akuntabel, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan Perundang-Undangan. Setiap daerah
dipimpin oleh Kepala Pemerintah Daerah yang disebut Kepala Daerah. Kepala Daerah adalah
pemegang kekuasaan dalam pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam melaksanakan kekuasaan
sebagaimana yang dimaksud adalah kepala daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh
kekuasaan yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, serta pengawasan, keuangan daerah kepada para Pejabat Perangkat Daerah. Dan
dalam pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan harus berdasarkan pada prinsip pemisahan
kewenangan antara yang memerintahkan, menguji yang menerima/mengeluarkan uang
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
menyatakan bahwa Pendapatan merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui kas umum daerah, yang
menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar
kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintah daerah, organisasi,
kelompok, jenis, serta obyek pendapatan (Admin,2010) Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan
Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain Pendapatan yang sah (Bab IV Pasal 16 No 3 UU Nomor
17 Tahun 2003).
Pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD yaitu bersumber dari Pendapatan hasil
Pajak, hasil Retribusi Daerah, hasil-hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan lain-lain
PAD yang sah. Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan. dengan Undang-Undang yang
pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. Pemerintahan daerah dilarang melakukan
pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan Undang-Undang.
Menurut burhanuddin,(2010) mengatakan bahwa dana perimbangan adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU No 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun
2005), dan dana perimbangan bertujuan untuk menciptakan kesenjangan fiskal antara pemerintah dan
pemerintah daerah.
Dana Bagi Hasil sebagai mana yang dimaksud berasal dari pajak dan sumber daya alam
dimana.Dana Bagi Hasil yang berasal dari Pajak terdiri dari pajak bumi dan Bangunan (PBB) sektor
pedesaan, Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) wajib
pajak orang pribadi.
Dana Alokasi Umum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No 17 Tahun 2003 dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam Negeri neto
yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang
menekankan pada aspek pemerataan dan Keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan
Pemerintah yang formula dan perhitungan DAU-nya ditetapkan sesuai Undang-Undang.
Dana Alokasi khusus (DAK) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No 17 Tahun 2003 dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu dalam rangka
pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk mendanai kegiatan khusus yang ditentukan pemerintah
atas dasar priorita nasional, serta mendanai kegiatan khusus yang diusulkan oleh daerah tertentu.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 32 Tahun 2004 merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana
Perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan
Pemerintah. Dana hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/ atau jasa yang diberikan dari
pemerintah, masyarakat dan badan usaha dalam Negeri atau luar Negeri.
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
37
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2013 Belanja daerah harus digunakan
untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan
pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk
melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban
daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas
sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Pelaksanaan urusan
wajib dimaksud berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Belanja terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Pajak, Belanja Bantuan Negara, dan Belanja Tidak Terduga.
Penganggaran Belanja Tidak Terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi
Tahun Anggaran 2012 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat
diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah.
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah
daerah memperhatikan hal-hal sebagai seperti alokasi belanja langsung dalam APBD digunakan untuk
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja
langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik
Pembiayaan Daerah Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2013 pembiayaan
daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan dan Sisa Lebih Pembiayaan
(SLIPA) tahun berjalan. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat
menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Boediono (1992) mengatakan Pertumbuhan Ekonomi juga berkaitan dengan kenaikan ”output
perkapita”. Dalam pengertian ini teori tersebut harus mencakup teori mengenai pertumbuhan GDP dan
teori mengenai pertumbuhan penduduk. Sebab hanya apabila kedua aspek tersebut dijelaskan, maka
perkembangan output perkapita bisa dijelaskan. Kemudian aspek yang ketiga adalah pertumbuhan
ekonomi dalam perspektif jangka panjang, yaitu apabila selama jangka waktu yang cukup panjang
tersebut output perkapita menunjukkan kecenderungan yang meningkat (Donderdag, 2013).
Tidak mudah untuk mendefenisikan kemiskinan, karena kemiskinan itu mengandung unsur
ruang dan waktu (Maipita, 2013). Konsep kemiskinan pada zaman perang akan berbeda dengan
konsep kemiskinan pada zaman merdeka dan moderen sekarang ini. Seseorang dikatakan miskin atau
tidak miskin pada zaman penjajahan dahulu akan berbeda dengan saat ini. Demikian juga dari sisi
tempat, konsep kemiskinan di Negara maju tentulah berbeda dengan konsep kemiskinan di Negara
berkembang dan terkebelakang (Indra Maipita, 2013).
+
Gambar 4. Diagram Kerangka Pemikiran
Dana Alokasi
Umum (X1)
Belanja
Langsung (X2)
Pertumbuhan
Ekonomi (X3)
Kemiskinan (Y)
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
38
2. METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian ini juga merupakan hubungan kausal (causal effect), dimana penelitian yang
dilakukan terhadap fakta-fakta untuk membuktikan secara impiris pengaruh Dana Alokasi Umum dan
Belanja Langsung terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan berdampak pada tingkat Kemiskinan di Kota
manado.
Untuk mendapatkan dan pengumpulan data yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian
ini diperoleh dari realisasi Dana Alokasi Umum Kota Manado, realisasi jumlah Belanja Langsung
pemerintah Kota Manado, laporan PDRB Atas Dasar Harga Konstan 2000 Kota Manado, dan jumlah
orang miskin di kota Manado yang di dapat dari perpustakaan Badan Pusat Statistik Ssulawesi Utara
yang beralamat di Jln. 17 agustus Manado dan mengakses situs badan pusat statistik yaitu
www.bps.go.id .
Sugiyono (2001) menyatakan bahwa populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas
objek/subjek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk
dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi yang digunakan dalam penelitian adalah
jumlah dana alokasi umum, belanja langsung yang ada di Kota Manado. Pertumbuhan ekonomi yang
pernah terjadi di Kota Manado, dan tingkat Kemiskinan di Kota Manado. Menurut Sugiyono ( 2001 :
60) nonprobability sampling adalah teknik yang tidak memberi peluang/kesempatan yang sama bagi
setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Sampel yang digunakan dalam
penelitian ini adalah realisasi dana alokasi umum, belanja langsung, kondisi pertumbuhan ekonomi
kota Manado dan tingkat kemiskinan di Kota Manado
Metode Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan data sekunder yaitu dokumentasi dengan
pengumpulan data yang berhubungan dengan pokok bahasan yang penulis kutip dari buku, catatan
atau laporan histories yang telah tersusun dalam arsip(data documenter yang dipublikasikan dan yang
tidak dipublikasikan) yang berasal dari perpustakaan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara
mengenai jumlah Dana Alokasi Umum, Belanja Langsung, Pertumbuhan Ekonomi, dan tingkat
Kemiskinan di Kota Manado (periode 2004-2012).
Metode Analisis
Analisis dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis induktif atau analisis inferensia.
Analisis deskriptif ditujukan untuk memberikan gambaran awal tentang dana alokasi umum, belanja
langsung, pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan dikota manado. Sedangkan analisis statistik
inferensia adalah berupa regresi sederhana, regresi berganda dan analisis jalur (path analysis). Metode
analisis Analisis jalur (path analysis) yaitu untuk mengetehui Pengaruh Variabel Independen
Exogenus terhadap Variabel Dependen Endogenus.
Analisis Normalitas Data
Uji normalitas bertujuan untuk mengetahui apakah masing-masing variabel berdistribusi
normal atau tidak. Uji normalitas diperlukan karena untuk melakukan pengujian-pengujian variabel
lainnya dengan mengasumsikan bahwa nilai residual mengikuti distribusi normal. Jika asumsi ini
dilanggar maka uji statistik menjadi tidak valid dan statistik parametrik tidak dapat digunakan.
(Ghozali,2007) http://digilib.unpas.ac.id/download.php?id=2373
Definisi dan Pengukuran Variabel
Definisi operasional adalah memberikan pengertian terhadap suatu variabel dengan
menspesifikasikan kegiatan atau tindakan yang diperlukan peneliti untuk mengukur atau
memanipulasinya, ( Sularso, 2003)
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
39
1. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu dana transfer yang bersifat umum dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. DAU dalam penelitian ini adalah realisasi DAU di Kota Manado, diukur dalam
satuan jutaan rupiah.
2. Belanja langsung berasal dari Dana Alokasi Umum yang direalisasikan dalam bentuk belanja
pembangunan daerah. belanja langsung dalam penelitian ini adalah realisasi Belanja langsung di
Kota Manado, diukur dalam satuan jutaan rupiah
3. Pertumbuhan ekonomi adalah suatu ukuran kuantitatif yang menggambarkan perkembangan suatu
perekonomian daerah dalam suatu tahun tertentu. Dalam penelitian ini adalah pertumbuhan
ekonomi Kota Manado yang di ukur dalam satuan persen . Untuk pertumbuhan ekonomi diukur
pendapatan domestik regional bruto (PDRB) saat ini dikurangi dengan PDRB sebelumnya dibagi
dengan PDRB saat ini.
4. Kemiskinan diukur dengan jumlah tingkat kemiskinan yang ada di Kota Manado.
Analisis Path
Teknik ini juga dikenal dengan model sebab-akibat (causing modeling). Penamaan ini
didasarkan pada alasan bahwa analisis jalur memungkinkan pengguna dapat menguji proporsi teoritis
mengenai hubungan sebab akibat tanpa memanipulasi variable-variabel. Memanipulasi variabel
maksudnya ialah memberikan perlakuan (treathment) terhadap variabel-variabel tertentu dalam
pengukuranya. Asusmsi dasar dalam analisis ini ialah beberapa variable sebenarnya mempunyai
hubungan yang sangat dekat satu dengan yang lainya. Dalam perkembanganya saat ini path analysis
diperluas dan diperdalam kedalam bentuk analisis “ structural equastion modeling” atau dikenal
dengan singkatan SEM
3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil Pengujian dan Pembahasan
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
40
Uji Intervening
Sub Struktur I Sub Struktur II
Sub Struktur I
Sub Struktur III Sub Struktur IV
Pengaruh langsung Dana Alokasi Umum ke Kemiskinan
= X1Y (-0,833)
Pengaruh tidak langsung Dana Alokasi Umum ke Kemiskinan melalui Pertumbuhan
Ekonomi
= (X1Y 0,150 x X2Y -0,239) = 0,035
Pengaruh total (Dana Alokasi Umum ke Kemiskinan melalui Pertumbuhan Ekonomi)
= X1Y (0,150) +( X1Y 0,150 x X3Y -0,912)
= 0,150 + -0,136
= 0,014
Pengaruh langsung Belanja Langsung ke Kemiskinan
=X2Y (-0,239)
Pengaruh tidak langsung Belanja Langsung ke Kemiskinan melalui Pertumbuhan
Ekonomi
= X2Y (-0,239) x X3Y (-0,912) = 0,217
Pengaruh total (Belanja Langsung ke Kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi)
= X2Y (-0,239) + (X2Y (-0,239) x X3Y (-0,912)
= -0,293 + 0,217
= -0,022
Y = a + βX1 + βX2 + e1
Y = 2,947 + 0,230 + 0,411
Stdr error = 02,621+ 0.257 + 0.411
Beta = 0 0.349 0.567
t-hitung = 1,124 0,896 1.455
f-hitung = 11,385
error term = √1-R
2
= √1-0.791
=0.209
Y = a + βX1 + e1
Y = 16,708 + -0,577
Stdr error = 2,862 + 0.145
Beta = 0 -0.833
t-hitung = 5.838 -3,985
f-hitung = 15,879
error term = √1-R
2
= √1-0.818
=0.182
Y = a + βX2 + e1
Y =18,607 + -0,691
Stdr error = 2,369 + 0.123
Beta = 0 -0,905
t-hitung = 7,853 -5,615
f-hitung = 31,526
error term = √1-R
2
= √1-0.818
=0.182
Y = a + βX1 + βX2 + βX3 + e1
Y = 21,566 + 0,104 + -0.182 + -0,960
Stdr error = 0,294 + 0,028 + 0,034 + 0,042
Beta = 0 0,150 -0.239 -0.912
t-hitung = 73,352 3,723 -5,440 -23,066
f-hitung = 1020,233
error term = √1-R
2
= √1-0,998
=0.002
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
41
Y1 = X1X3 (0,349) + e1 (0,209) = 0,558
Y1 = X2X3 (0,567) + e1 (0,209) = 0,776
Y = X1Y (0,150) + X3Y (-0,912) + e2 (0,002) = -0,76
Y = X2Y (-0,239) + X3Y (-0,912) + e2 (0,002) = -1,149
Hasil output SPSS memberikan nilai standardized beta Dana Alokasi Umum pada persamaan
(1) sebesar 0,349 dan signifikan pada 0.405, dan nilai standardized beta Belanja Langsung adalah
0,567 dan Signifikan 0,196. yang berarti Dana Alokasi Umum dan belanja Langsung tidak
mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi secara langsung dengan ditunjukan Nilai koefisien
standardized beta Dana Alokasi Umum (DAU) 0,349, dan Belanja Langsung 0,567 yang merupakan
nilai path atau jalur sub struktur I.
Dari nilai standarized Coefficients beta dalam pengujian sub struktur II nilai standarized
coefficients dana alokasi umum sebesar -0,833 dengan nilai signifikan sebesar 0,005 yang berarti
variabel dana alokasi umum secara langsung berpengaruh pada penurunan tingkat kemiskinan di Kota
Manado.
Dari Nilai standardized beta dalam pengujian sub struktur III nilai standarized coefficients
belanja langsung terhadap kemiskinan adalah sebesar -0,905 dengan tingkat signifikan 0,001 yang
berarti variabel belanja langsung secara langsing berpengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan
di Kota manado.
Dari nilai standardized beta dalam pengujian sub struktur IV Dana Alokasi Umum 0,150
dengan nilai Signifikan 0,014, Belanja Langsung -0,239 dengan nilai Signifikan 0,003, dan
pertumbuhan ekonomi sebesar -0,912 dengan nilai signifikan 0,000, yang berarti variabel Dana
Alokasi Umum, Belanja Langsung dan Pertumbuhan Ekonomi secara gabung memiliki pengaruh
terhadap penurunan tingkat Kemiskinan di Kota Manado.
Dari dari hasil analisis jalur diatas menunjukan bahwa Dana Alokasi Umum, dan Belanja
Langsung dapat berpengaruh langsung terhadap Kemiskinan, dan juga tidak langung berpengaruh,
melalui Pertumbuhan Ekonomi sebagai variabel intervening. Besarnya pengaruh langsung DAU
terhadap Kemiskinan secara langsung sebesar -0,833 dan pengaruh tidak langsung DAU terhadap
melalui Kemiskinan adalah -0,833 x -0,912 = 0,759, dan pengaruh langsung Belanja Langsung
terhadap Kemiskinan sebesar -0,905 dan pengaruh tidak langsung terhadap Kemiskinan adalah -0,905
x -0,912 = 0,825.
4. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembehasan yang dilakukan sebelumnya maka dapat diambil
kesimpulan bahwa Pengaruh Variabel Dana Alokasi Umum, Belanja Langsung terhadap Pertumbuhan
Ekonomi secara gabung tidak memiliki pengaruh.
Pengaruh Variabel Dana Alokasi Umum terhadap Kemiskinan secara langsung memiliki
pengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Kota Manado, dan pengaruh belanja langsung
terhadap kemiskinan secara langsung memiliki pengaruh signifikan dalam menurunkan tingkat
kemiskinan di Kota Manado.
Dan secara gabungan antara variabel Dana Alokasi Umum, Belanja Langsung dan
pertumbuhan Ekonomi memiliki pengaruh terhadap penurunan tingkat Kemiskinan di yang ada di
Kota Manado
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 14 no. 3 - Oktober 2014
42Saran
Bagi Pemerintah daerah untuk dapat memacu sektor-sektor pendapatan potensial serta
membuka sektor-sektor perekonomian baru untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang nantinya akan berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan
perekonomian di kota Manado, serta dapat memaksimalkan pengelolaan keuangan sehingga potensi
perekonomian yang ada di kota Manado dapat dimaksimalkan yang nantinya akan mengurangi tingkat
kemiskinan di kota manado.
DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin,2010. Tentang Dana Perimbangan.
Donderdag 02 Mei 2013pengertian pertumbuhan ekonomi yang di kutib dari Boediono, 1992. Teori
Pertumbuhan Ekonomi, Yogyakarta : BPFE
Indraningrum Try, 2011. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU)
terhadap Belanja Langsung ( Studi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah ) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro SemarangPengerian belanja
langsung http://www.bimbingan.org/pengertian-belanja-langsung.htm
Leode Islamy, 2009 Akuntabilitas Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU)
Makruf Dikko Alrakhman, 2011. (Pentingnya Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
Ssebagai Dana Perimbangan Dalam Kerangka Otonomi Daerah)Uncategorized
Maipita Indra Memahami “Konsep Kemiskinan Waspada Online Pusat berita & informasi medan
sumut aceh”
Mangasa Augustinus Sipahutar. 2013, (Desentralisasi Fiskal dan Perekonomian Daerah)
Nugroho Suratno Putro,… Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah dan Dana
Alokasi Umum Terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal (Studi KasusPada
Kabupaten/Kotadi Provinsi Jawa Tengah (Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro)
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 10 Tahun 2013 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah
Provinsi dan Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2013.
Sukirno, sadono. 2004. Makro ekonomi. Cetakan ke 5, edisi 3. Jakarta: PT Raja Grafindo
Sugiyono. (2001). Statistika untuk Penelitain. Bandung: Alfabeta.
Vegirawati Titin, 2012. “Pengaruh Alokasi Belanja Langsung terhadap Kualitas Pembangunan
Manusia(Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Kota di Sumatera Selatan)Universitas IBA
Palembang
http://tutorialkuliah.blogspot.com/2010/01/pengertian-pendapatan-daerah.html
http://digilib.unpas.ac.id/download.php?id=2373
http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/JUR._PEND._MATEMATIKA/195909221983031-YAYA_SUKJAYA_KUSUMAH/Pengertian_Variabel_Penelitian.pdf
www.bps.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)