NAMA : SUTIYAH
NPM : 18213717
KELAS : 2EA12
TATA CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
Seperti yang kita ketahui di
negara indonesia banyak berdirinya koperasi di setiap daerah pasti ada
koperasi.Dan mendierikan koperasi tentunya tidak boleh asal-asalan karena akan
mempengaruhi jalannya koperasi nantinya maka dari itu perlu memperhatikan
tetang tata cara pembentukannya,karena majunya koperasi mula-mulanya dari titik
awal mulainya didirikannya koperasi itu sendiri dengan mengikuti tata cara yang
baik tentunya akan menghasilkan koperasi yang baik pula,untuk lebih jelas nya
mari kita bahas bersama tentang tata cara mendirikan koperasi berikut ini
adalah langkah-langkah mendirikan koperasi.
Namun perlu kita ketahui
sebelum mendirikan koperasi tentunya orang-orang yang akan mendirikan koperasi
harusnya mendapatkan penyuluhan terlebih dahulu agar tau tentang koperasi
kejelasannya dan apa tujuan dan bagaimana pelaksanaannya sehingga nantinya
koperasi akan berjalan baik sesuai dengan yang di harapkan dan anggota dapat
merasakan keuntungan dari koperasi itu sendiri sehingga setiap anggota akan
berusaha menjaga keadaan koperasi itu sendiri.
Dan dengan adanya penyuluhan
terlebih dahulu pada orang yang akan mendirikan koperasi tentunya akan membuat
orang tersebut tahu tentang manajemen dari koperasi dan apa yang akan di
lakukan dalam kegiatan usaha koperasi tersebut.
Yang perlu di lakukan dalam
mendirikan koperasi antara lain;
1.RAPAT PEMBENTUKAN
v Rapat sedikitnya sebanyak 20
orang dan di pimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi yang tentunya
memiliki pengetahuan tentang koperasi sehingga dapat menghasilkan mufakat yang
baik.
Pengertian :
1.
Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan
koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotan dan telah menyatakn diri
sebagai anggota koperasi.
2.
Kuasa Pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang di beri
kuasa sekaligus di tunjuk oleh pendiri koperasi untuk pertama kalinya sebagai
pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
v Disarankan untuk mengundang
pejabat atau petugas yang mengerti tentang perkoperasian.
2.HAL –HAL YANG DI
BICARAKAAN DALAM RAPAT
v Tujuan dari mendirikan
koperasi.
v Kegiatan usaha yang hendak
di jalankan dalam koperasi..
v Persyaran menjadi anggota
koperasi.
v Menetapkan modal yang akan
di setor kepada koperasi di antaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
v Memilih orang sebagai
pendiri koperasi.
v Memilih orang sebagai
pengurusan dan pengawas koperasi.
v Menyusun anggaran dasar.
3.TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN
DASAR
Apabila penyusunan anggaran
dasar tidak memungkinkan di susun secara besama-sama seluruh peserta
rapat,dapat dilakukan dengan cara :
v Membentuk tim penyusun
anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan
hasilnya di laporkan kepada pendirian koperasi untuk di mintakan pengesahan
kepada seluruh anggota.
v Hal-hal khusus yang perlu di
bahas oleh seluruh anggota koperasi(tidak di serahkan ke tim perumus) antara
lain :
1.
Nama dan tempat kedudukan koperasi.
2.
Persyaratan menjadi anggota.
3.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib.
4.
Nama-nama pendiri,pengurus dan pengawas.
5.
Kegiatan usaha.
6.
Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha.
7.
Ketentuan mengenai sanksi.
v Isi dari anggaran dasar
minimal memuat tentang:
1.
Daftar nama pendiri.
2.
Nama dan tempat kedudukan kopeerasi.
3.
Ketentuan mengenai keanggotaan.
4.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
5.
Ketentuan mengenai rapat anggota.
6.
Ketentuan mengenai pengelolaan
7.
Ketentuan mengenai permodalan.
8.
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi.
9.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
4.PENGAJUAN PERMOHONAN
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
Permohonan di sampaikan
kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
v Koperasi primer yang tidak
memiliki usaha simpan pinjam.
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu diantaranya
bermaterai cukup.
2.
Berita acara pembentukan koperasi.
3.
Surat bukti penyetoran modal.
4.
Neraca awal kegiatan usaha.
5.
Rencana kerja awal kegiatan usaha.
6.
Daftar hadir rapat pembentukan.
7.
Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
v Koperasi primer yang
memiliki unit simpan pinjam.
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu diantaranya
bermaterai cukup.
2.
Berita acara pembentukan koperasi.
3.
Surat bukti penyetoran modal.
4.
a.Neraca awal khusus unit simpan pinjam per tanggal pendirian
koperasi.
b.Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam.
5.
a.Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b.Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
Rencana penghimpunan dana simpanan.
Rencana pemberian pinjaman.
Rencana penghimpunan modal sendiri.
Rencana modal pinjaman.
Rencana pendapatan dan beban.
Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya.
Daftar hadir rapat pembentukan.
Nama dan riwayat hidup pengurus,pengawas dan manajer unit
simpan pinjam.
Daftar sarana kerja yang telah di siapkan.
Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manajer unit
simpan pinjam.
Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
v Koperasi Simpan pinjam.
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu diantaranya
bermaterai cukup.
2.
Berita acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam.
3.
.Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp
15.000.000,-
4.
Neraca awal per tanggal pendirian koperasi.
5.
Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
Rencana penghimpunan dana simpanan.
Rencana pemberian pinjaman.
Rencana penghimpunan modal sendiri.
Rencana modal pinjaman.
Rencana pendapatan dan beban.
Rencana di bidang organisasi dan sumber daya manusianya.
Daftar hadir rapat pembentukan.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan
lampiran;
a.Setifikat pelatiahan simpan pinjam dan atau pernah
mengikuti magang di usaha simpan pinjam.
b.Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang.
c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pengurus sampai dengan derajat kesatuan.
Daftar sarana kerja yang telah di siapkan.
Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
5.PENERIMA PERMOHONAN OLEH
PEJABAT.
Apabila permohonanyang di
maksud telah lengakap dan benar maka pemerintah akan memberikan tanda
terima,dan berkasnya akan segera di proses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan yang yang di
maksud akan di kembalikan untuk di perbaiki.
6.PENELITIAN PERMOHONAN OLEH
PEJABAT.
v Secara administratif
v Penelitian lapangan.
7.PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI.
Dengan Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang di tanda tanggani
oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.Dan
pengesahan Akta Pendirian Koperasi tidak di pungut biaya.
8.KOPERASI DI INDONESIA.
Berbeda dengan koperasi pada
umumnya,koperasi yang di maksud oleh Pancasila dan UUD 1945 ialah merupakan
lembaga kehidupan rakyat indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu
masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyata indonesia,sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap
warga negara.
Pada dasarnya rakyat indonesia
tidak bersifat homo ekonomikus melainkan homo societas yaitu lebih mementingkan
hubungan antar manusia daripada kepentingan materi/ekonomi contoh: sistim
gotong royong dalam membangun rumah.
Akibatnyadi dalam sistem
ekonomi liberal orang asli indonesia menjaditermarginalkan tidak ikut dalam
gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber
kesejahteraan ekonomi sehingga dapt di katak sampai kapan pun rakyat indonesia
tidak akan mendapatkan kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem
ekonomi yang cocok bagi masyarakat indonesia adalah sistem ekonomi tertutup
yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi
rumah tangga yaitu membangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi
dari hulu hingga hilir,dari anggota,oleh anggota dan untuk anggota.
Dengan demikian koperasi
akan benar-benar menguasai sumber kesejahteraan dari sistem ekonomi itu dan
dapat mendistribusaikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggota tanpa
kecuali,tetapi haruslah pengelolaannya benar dan tertib tanpa adanya suatu
kecurangan.
7.PRINSIP KOPERASI
(UU No.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian indonesia)
v Keanggotaan sukarela dan
terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasanya dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
v Pengawasan oleh anggota
secaraa demokratis.anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
yang bertanggung jawab kepada rapat anggota.Dalam koperasi primer anggota memiliki
hak suara(satu anggota satu suara) dan pada tingkatan lain koperasi juga di
kelola secara demokratis.
v Partisipasi anggota dalam
kegiatan ekonomi.anggota menyetor modal mereka secara adil dan melakukan
pengawasan secara demokratis.Sebagian dari modal tersebut adalah milik
bersama.Bila ada balas jasa terhadap modal yang di berikan secara
terbatas.Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa tujuan antaralain:
Otonom dan kemandirian kaeran koperasi organisasi yang otonom
dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya.
Pendidikan,Pelatihan,dan Informasi yang betujuan mereka dapat
melaksanakan tugas lebih efektif bagi perkembangan koperasi yang baik.
Kerja sama antar koperasi secara lokal,nasional,regional,dan
internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif
serta dapat memperkuat gerakan koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat dengan melakukan kegiatan
untuk pengembangan masyarakat melalui kebijakan yang di putuskan oleh rapat
anggota.
8.DASAR HUKUM
Adapun dasar-dasar hukum
yang mengatur tentang perkoperasiaan antara lain sebagai berikut;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar