Minggu, 26 Oktober 2014

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



NAMA            : SUTIYAH
NPM               : 18213717
KELAS           : 2EA12
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Seperti yang kita ketahui di negara indonesia banyak berdirinya koperasi di setiap daerah pasti ada koperasi.Dan mendierikan koperasi tentunya tidak boleh asal-asalan karena akan mempengaruhi jalannya koperasi nantinya maka dari itu perlu memperhatikan tetang tata cara pembentukannya,karena majunya koperasi mula-mulanya dari titik awal mulainya didirikannya koperasi itu sendiri dengan mengikuti tata cara yang baik tentunya akan menghasilkan koperasi yang baik pula,untuk lebih jelas nya mari kita bahas bersama tentang tata cara mendirikan koperasi berikut ini adalah langkah-langkah mendirikan koperasi.
Namun perlu kita ketahui sebelum mendirikan koperasi tentunya orang-orang yang akan mendirikan koperasi harusnya mendapatkan penyuluhan terlebih dahulu agar tau tentang koperasi kejelasannya dan apa tujuan dan bagaimana pelaksanaannya sehingga nantinya koperasi akan berjalan baik sesuai dengan yang di harapkan dan anggota dapat merasakan keuntungan dari koperasi itu sendiri sehingga setiap anggota akan berusaha menjaga keadaan koperasi itu sendiri.
Dan dengan adanya penyuluhan terlebih dahulu pada orang yang akan mendirikan koperasi tentunya akan membuat orang tersebut tahu tentang manajemen dari koperasi dan apa yang akan di lakukan dalam kegiatan usaha koperasi tersebut.
Yang perlu di lakukan dalam mendirikan koperasi antara lain;
1.RAPAT PEMBENTUKAN
v  Rapat sedikitnya sebanyak 20 orang dan di pimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi yang tentunya memiliki pengetahuan tentang koperasi sehingga dapat menghasilkan mufakat yang baik.
Pengertian :
1.      Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotan dan telah menyatakn diri sebagai anggota koperasi.
2.      Kuasa Pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang di beri kuasa sekaligus di tunjuk oleh pendiri koperasi untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
v  Disarankan untuk mengundang pejabat atau petugas yang mengerti tentang perkoperasian.
2.HAL –HAL YANG DI BICARAKAAN DALAM RAPAT
v  Tujuan dari mendirikan koperasi.
v  Kegiatan usaha yang hendak di jalankan dalam koperasi..
v  Persyaran menjadi anggota koperasi.
v  Menetapkan modal yang akan di setor kepada koperasi di antaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
v  Memilih orang sebagai pendiri koperasi.
v  Memilih orang sebagai pengurusan dan pengawas koperasi.
v  Menyusun anggaran dasar.
3.TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak memungkinkan di susun secara besama-sama seluruh peserta rapat,dapat dilakukan dengan cara :
v  Membentuk tim penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya di laporkan kepada pendirian koperasi untuk di mintakan pengesahan kepada seluruh anggota.
v  Hal-hal khusus yang perlu di bahas oleh seluruh anggota koperasi(tidak di serahkan ke tim perumus) antara lain :
1.      Nama dan tempat kedudukan koperasi.
2.      Persyaratan menjadi anggota.
3.      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib.
4.      Nama-nama pendiri,pengurus dan pengawas.
5.      Kegiatan usaha.
6.      Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha.
7.      Ketentuan mengenai sanksi.
v  Isi dari anggaran dasar minimal memuat tentang:
1.      Daftar nama pendiri.
2.      Nama dan tempat kedudukan kopeerasi.
3.      Ketentuan mengenai keanggotaan.
4.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota.
6.      Ketentuan mengenai pengelolaan
7.      Ketentuan mengenai permodalan.
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi.
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
4.PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
Permohonan di sampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
v  Koperasi primer yang tidak memiliki usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu diantaranya bermaterai cukup.
2.      Berita acara pembentukan koperasi.
3.      Surat bukti penyetoran modal.
4.      Neraca awal kegiatan usaha.
5.      Rencana kerja awal kegiatan usaha.
6.      Daftar hadir rapat pembentukan.
7.      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
v  Koperasi primer yang memiliki unit simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu diantaranya bermaterai cukup.
2.      Berita acara pembentukan koperasi.
3.      Surat bukti penyetoran modal.
4.      a.Neraca awal khusus unit simpan pinjam per tanggal pendirian koperasi.
b.Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam.
5.      a.Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b.Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
*      Rencana penghimpunan dana simpanan.
*      Rencana pemberian pinjaman.
*      Rencana penghimpunan modal sendiri.
*      Rencana modal pinjaman.
*      Rencana pendapatan dan beban.
*      Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya.
*      Daftar hadir rapat pembentukan.
*      Nama dan riwayat hidup pengurus,pengawas dan manajer unit simpan pinjam.
*      Daftar sarana kerja yang telah di siapkan.
*      Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manajer unit simpan pinjam.
*      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
v  Koperasi Simpan pinjam.
                              1.            Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu diantaranya bermaterai cukup.
                              2.            Berita acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam.
                              3.            .Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp 15.000.000,-
                              4.            Neraca awal per tanggal pendirian koperasi.
                              5.            Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
*      Rencana penghimpunan dana simpanan.
*      Rencana pemberian pinjaman.
*      Rencana penghimpunan modal sendiri.
*      Rencana modal pinjaman.
*      Rencana pendapatan dan beban.
*      Rencana di bidang organisasi dan sumber daya manusianya.
*      Daftar hadir rapat pembentukan.
*      Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran;
a.Setifikat pelatiahan simpan pinjam dan atau pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam.
b.Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang.
c.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan.
*      Daftar sarana kerja yang telah di siapkan.
*      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
5.PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT.
Apabila permohonanyang di maksud telah lengakap dan benar maka pemerintah akan memberikan tanda terima,dan berkasnya akan segera di proses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan yang yang di  maksud akan di kembalikan untuk di perbaiki.
6.PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT.
v  Secara administratif
v  Penelitian lapangan.
7.PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang di tanda tanggani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.Dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi tidak di pungut biaya.
8.KOPERASI DI INDONESIA.
Berbeda dengan koperasi pada umumnya,koperasi yang di maksud oleh Pancasila dan UUD 1945 ialah merupakan lembaga kehidupan rakyat indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyata indonesia,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat indonesia tidak bersifat homo ekonomikus melainkan homo societas yaitu lebih mementingkan hubungan antar manusia daripada kepentingan materi/ekonomi contoh: sistim gotong royong dalam membangun rumah.
Akibatnyadi dalam sistem ekonomi liberal orang asli indonesia menjaditermarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga dapt di katak sampai kapan pun rakyat indonesia tidak akan mendapatkan kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau  ekonomi rumah tangga yaitu membangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir,dari anggota,oleh anggota dan untuk anggota.
Dengan demikian koperasi akan benar-benar menguasai sumber kesejahteraan dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusaikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggota tanpa kecuali,tetapi haruslah pengelolaannya benar dan tertib tanpa adanya suatu kecurangan.
7.PRINSIP KOPERASI
(UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
v  Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
v  Pengawasan oleh anggota secaraa demokratis.anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas yang bertanggung jawab kepada rapat anggota.Dalam koperasi primer anggota memiliki hak suara(satu anggota satu suara) dan pada tingkatan lain koperasi juga di kelola secara demokratis.
v  Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.anggota menyetor modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis.Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama.Bila ada balas jasa terhadap modal yang di berikan secara terbatas.Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa tujuan antaralain:
*      Otonom dan kemandirian kaeran koperasi organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya.
*      Pendidikan,Pelatihan,dan Informasi yang betujuan mereka dapat melaksanakan tugas lebih efektif bagi perkembangan koperasi yang baik.
*      Kerja sama antar koperasi secara lokal,nasional,regional,dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serta dapat memperkuat gerakan koperasi.
*      Kepedulian terhadap masyarakat dengan melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat melalui kebijakan yang di putuskan oleh rapat anggota.
8.DASAR HUKUM
Adapun dasar-dasar hukum yang mengatur tentang perkoperasiaan antara lain sebagai berikut;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar