Sabtu, 15 November 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI



Nama: Sutiyah
Npm  : 18213717
Kelas : 2ea12
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus di kelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis di perlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang di kenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi,manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang di harapkan.
Menurut UU No.25/1992,koperasi di definisikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang,atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan perlu di perhatikan adanya sistem manajemen yang baik,agar tujuannya berhasil dengan di terapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Prof.Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4(empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitasyang tinggi.karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi. 1997).
Menurut Suharsono sagir,sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah pada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan,keterbukaan,sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (anggota biasa),memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (anoraga dan widiyanti,1992).
A.H.Gopar mengatakan bahwa manjemen koperasi pada dasarnya dapat di telaah dan tiga sudut pandang,yaitu organisasi,proses,dan gaya (hendar dan kusnadi,1999).
Dari sudut pandang organisasi,manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur : anggota,pengurus,dan karyawan.Dapat di bedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu : rapat anggota,pengurus,dan pengawas.Untuk itu,hendaknya di bedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen.Unsur pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organiasi koperasi,pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota,untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.Keberhasilan koperasi tergantung pada kerja sama ke tiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi,yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses,manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.Karena itu,manajemen koperasi ini sering di pandang kurang efisien,kurang efektif,dan sangat mahal.Terakhir,di tinjau dan sudut pandang gaya manajemen (manajement style),manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation manajement),dimana posisi anggota di tempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di indonesia memiliki manajemen koperasi yang di runut berdasarkan perangkat organisasi koperasi,yaitu :
Rapat anggota,pengurus,pengawas,dan pengelola.
Telah di uraikan sebelumnya bahwa,watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif.Pola umum manajemen kopersi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda,kendati pun masih ada lingkup keputusan yang di lakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manjemen koperasi adalah sebagai berikut (sitio dan tamba,2001) :
Ø  Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,manajemen,dan usaha koperasi.Kebijakan yang sifatnya sangat setrategis di rumuskan dan di tetapkan pada forum rapat anggota.Umumnya,rapat anggota di selenggarakan sekali setahun.
Ø  Pengurus di pilih dan di berhentikan oleh rapat anggota.Dengan demikian,pengurus dapat di katakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoparasionalkan kebijakan-kebijakn setrategis yang di tetapkan rapat anggota.Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan setrategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Ø  Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang di laksanakan oleh pengurus.Pengawas di pilih dan di berhentikan oleh rapat anggota.Oleh sebab itu,dalam struktur organisasi koperasi,posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
Ø  Pengelola adalah tim manajemen yang di angkat dan di berhentikan oleh pengurus,untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Implementasi fungsi manajemen koperasi :
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain rapat anggota,pengurus,dan pengawas.
1.      Rapat anggota
Tugas dan wewenang rapat anggota adalah :
*      Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
*      Membahas dan mengesahkan rencana kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
*      Membahas dan menetapkan AD,ART dan atau pembubaran koperasi.
*      Memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
*      Menetapkan pembagian sisa hasil usaha (SHU).
2.      Pengurus
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yanga terdiri dari unsur ketua,sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif.
*      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha,membina dan membimbing anggota.
*      Memelihara kekayaan koperasi,menyelenggarakan rapat anggota,mengajukan rencana RK dan RAPB.
*      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan.
*      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota,daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3.      Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya 3 orang atau sesuai dengan AD koperasi.Unsur pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota,sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas,fungsi,wewenang dan tanggung jawab pengawas antara lain :
Secara kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi,manajemen,usaha,keuangan,pembukuan,dan kebijaksanaan pengurus.Pengawas berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa.Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi,serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar