Nama: Sutiyah
Npm
: 18213717
Kelas : 2ea12
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang
harus di kelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga
bisnis di perlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang di kenal
dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi,manajemen merupakan
satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang di harapkan.
Menurut UU No.25/1992,koperasi di
definisikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang,atau badan
hukum koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan.
Manajemen koperasi adalah suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan perlu di perhatikan adanya sistem manajemen
yang baik,agar tujuannya berhasil dengan di terapkannya fungsi-fungsi
manajemen.
Prof.Ewell Paul Roy mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4(empat) unsur yaitu: anggota, pengurus,
manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang
mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitasyang tinggi.karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi. 1997).
Menurut Suharsono sagir,sistem
manajemen di lembaga koperasi harus mengarah pada manajemen partisipatif yang
di dalamnya terdapat kebersamaan,keterbukaan,sehingga setiap anggota koperasi
baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar
kepengurusan (anggota biasa),memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam
organisasi koperasi (anoraga dan widiyanti,1992).
A.H.Gopar mengatakan bahwa manjemen
koperasi pada dasarnya dapat di telaah dan tiga sudut pandang,yaitu
organisasi,proses,dan gaya (hendar dan kusnadi,1999).
Dari sudut pandang
organisasi,manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur :
anggota,pengurus,dan karyawan.Dapat di bedakan struktur atau alat perlengkapan
organisasi yang sepintas adalah sama yaitu : rapat anggota,pengurus,dan
pengawas.Untuk itu,hendaknya di bedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi
manajemen.Unsur pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organiasi
koperasi,pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota,untuk
mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya
roda organisasi dan usaha koperasi.Keberhasilan koperasi tergantung pada kerja
sama ke tiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha
koperasi,yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses,manajemen
koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan istilah satu
orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi
koperasi.Karena itu,manajemen koperasi ini sering di pandang kurang efisien,kurang
efektif,dan sangat mahal.Terakhir,di tinjau dan sudut pandang gaya manajemen
(manajement style),manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation
manajement),dimana posisi anggota di tempatkan sebagai subjek dan manajemen
yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan tamba (2001)
menyatakan badan usaha koperasi di indonesia memiliki manajemen koperasi yang
di runut berdasarkan perangkat organisasi koperasi,yaitu :
Rapat anggota,pengurus,pengawas,dan
pengelola.
Telah di uraikan sebelumnya
bahwa,watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif.Pola umum
manajemen kopersi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi
antar unsur manajemen koperasi.Terdapat pembagian tugas (job description) pada
masing-masing unsur.Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda,kendati pun masih ada lingkup keputusan
yang di lakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manjemen koperasi adalah sebagai berikut (sitio dan
tamba,2001) :
Ø Rapat
anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi,manajemen,dan usaha koperasi.Kebijakan yang sifatnya sangat
setrategis di rumuskan dan di tetapkan pada forum rapat anggota.Umumnya,rapat
anggota di selenggarakan sekali setahun.
Ø Pengurus
di pilih dan di berhentikan oleh rapat anggota.Dengan demikian,pengurus dapat
di katakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoparasionalkan
kebijakan-kebijakn setrategis yang di tetapkan rapat anggota.Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan setrategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Ø Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
di laksanakan oleh pengurus.Pengawas di pilih dan di berhentikan oleh rapat
anggota.Oleh sebab itu,dalam struktur organisasi koperasi,posisi pengawas dan
pengurus adalah sama.
Ø Pengelola
adalah tim manajemen yang di angkat dan di berhentikan oleh pengurus,untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.Hubungan pengelola usaha
(managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Implementasi
fungsi manajemen koperasi :
Perangkat
organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain rapat anggota,pengurus,dan
pengawas.
1. Rapat
anggota
Tugas dan wewenang rapat anggota adalah :
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban
pengurus dan pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
Membahas dan mengesahkan rencana kerja dan RAPB
tahun buku berikutnya.
Membahas dan menetapkan AD,ART dan atau
pembubaran koperasi.
Memilih dan memberhentikan pengurus dan
pengawas.
Menetapkan pembagian sisa hasil usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yanga terdiri
dari unsur ketua,sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif.
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha,membina
dan membimbing anggota.
Memelihara kekayaan koperasi,menyelenggarakan
rapat anggota,mengajukan rencana RK dan RAPB.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban kegiatan.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib serta memelihara buku daftar anggota,daftar pengurus dan buku daftar
pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya 3 orang atau sesuai
dengan AD koperasi.Unsur pengawas terdiri dari ketua merangkap
anggota,sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas,fungsi,wewenang dan tanggung jawab pengawas antara
lain :
Secara kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan
sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi
organisasi,manajemen,usaha,keuangan,pembukuan,dan kebijaksanaan
pengurus.Pengawas berfungsi sebagai pengawas dan pemeriksa.Berwenang melakukan
pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi,serta bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar